Reporter : Reza Fajri
PALEMBANG, Mattanews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar apel gabungan pelepasan tim satgas, untuk sosialisasi edukasi dan penertiban pada masyarakat di lokasi potensi kerumunan masyarakat, di halaman Kantor Pol PP Sumsel, Kamis (10/9/2020).
Kasat Pol PP Sumsel, H Aris Saputra yang mimpin apel mengatakan, pihaknya menggelar apel gabungan, menandakan bahwa tim gabungan pengendalian pengawasan, penerapan disiplin dan penegakan hukum adaptasi kebiasaan, baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19 di Provinsi Sumsel.
“Setelah ini, kami akan lakukan sosialisasi, kurang lebih satu minggu sampai sepuluh hari. Lalu, dilanjutkan dengan pelaksanaan tindakan disiplin atau sanksi sebagaimana yang tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) No 37 tahun 2020, tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, Pergub ini ditujukan kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Sumsel. Itu meliputi baik secara personal atau individu dan juga diberikan kepada setiap instansi, organisasi termasuk perkumpulan dimana lokusnya baik itu pengendara kendaraan pribadi ataupun umum, kemudian toko-toko, mal, pasar tempat-tempat hiburan, termasuk restoran dan karaoke.
Aris menambahkan, untuk tempat lainnya termasuk juga taman-taman kota, sekolah tempat-tempat Pendidikan, perusahaan kantor, termasuk pabrik-pabrik semuanya tertulis di pergub ini secara jelas.
“Mulai dari Presiden, Gubernur, Walikota, Bupati dan termasuk juga satgas ini. Kami mengimbau, agar masyarakat di Sumsel dimanapun berada ketika keluar rumah maka laksanakan dan ikuti protokoler kesehatan Covid-19,” ujarnya.
Aris menjabarkan, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak terkait yang mengeluarkan izin, kemudian dengan pihak pengadilan, kejaksaan dan pihak kepolisian sebagai unsur penegak peraturan, termasuk Pol PP sendiri yaitu dengan melalui PPNS yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan penindakan pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Untuk perorangan kita akan berikan sanksi sosial kepolisian, yaitu tindakan fisik antara lain, push up, scotjam dan menyanyikan lagu-lagu kebangsaan atau mengucapkan kalimat-kalimat kebangsaan serta membersihkan fasos dan fasum yang ada di lingkungan sekitarnya sehingga disini, sanksi ini diberikan sebagai efek jera atau pembelajaran bagi masyarakat untuk disiplin dan mentaati aturan ketentuan yang berlaku peraturan Covid-19,” pungkasnya.
Editor : Selfy














