Example 728x250
HEADLINE

Kasat Reskrim Polres PSP Redam Konflik Lahan Yayasan Syech Zainal Abidin

×

Kasat Reskrim Polres PSP Redam Konflik Lahan Yayasan Syech Zainal Abidin

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Kapolres Padangsidimpuan (PSP), AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno, SSos, bersama jajaran, berhasil meredam konflik sengketa lahan yang terjadi di atas lahan Yayasan Syech Zainal Abidin Harahap. Kasat, menengahi kedua belah pihak lewat jalur mediasi yang digelar di Aula Kantor Camat Batunadua, Senin (22/11/2021) malam.

Dalam mediasi itu, kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk saling menahan diri sebelum adanya keputusan hukum terhadap tanah konflik tersebut. Upaya mediasi, juga sebagai langkah menjaga suasana Kamtibmas yang kondusif di Kota PSP.

“Kehadiran pihak kepolisian, bersama Camat dan kepala desa hari ini, guna mengadakan pertemuan untuk menempuh solusi bersama,” ujar Kasat Reskrim dalam mediasi itu.

Kendati demikian, jelas Kasat, pihaknya bukanlah menjadi penentu siapa pemilik yang sah atas lahan yang jadi sengketa. Pihaknya berada di tengah-tengah kedua belah pihak guna mengurai masalah sesuai fakta-fakta hukum untuk selanjutnya dicari solusi atas fakta tersebut.

Terakhir, Kasat mengingatkan ke segenap yang hadir bahwa, dalam kehidupan ini ada yang namanya mati. Ketika seseorang mati maka harta atau apapun yang ada di dunia ini akan ditinggal selamanya. Artinya, apa yang diperbuat dan dimiliki secara tidak benar di dunia ini, maka akan kita pertanggungjawabkan di hadapan Tuhan kelak.

“Walaupun begitu, kami bersama Danramil dan pemerintah setempat berharap supaya jangan sampai timbul masalah pidana baru dari persoalan ini. Karena tidak ada yang kebal hukum. Jadi, silahkan tempuh cara-cara hukum agar terjaga kekondusifan di Kota Padangsidimpuan ini,” pinta Kasat.

Sementara, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres PSP, Ipda Aguslim Anhar, SH, yang turut hadir juga menyampaikan bahwa, pihaknya selaku penegak hukum, ingin agar persoalan ini tidak meluas ke masalah sosial. Sebab, kedua belah pihak juga siap menerima, apabila ada upaya hukum yang ditempuh.

Sebelumnya, Ahmad Sulaiman Rangkuti, SH, selaku Kuasa Hukum dari salah satu pihak yang mengaku pemilik lahan yang sah yakni, Junaidi dan Nurdin, berupaya paparkan kronologis maupun berkas-berkas kepemilikan lahan yang dimiliki kliennya. Ia membantah putusan dari Mahkamah Agung RI yang memutuskan sengketa lahan antara Junaidi dengan Yayasan Syech Zainal Abidin Harahap.

Di mana, di dalam putusan itu menyebut bahwa, pemohon atas nama Junaidi terhadap Yayasan Syech Zainal Abidin Harahap diputuskan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) dengan artian gugatan tak dapat diterima karena cacat formil. Menurut Ahmad, putusan NO itu bukan menjadi keputusan yang jadi penentu pemilik yang sah.

Sedangkan Ketua Yayasan Syech Zainal Abidin Harahap, menegaskan pihaknya hanya patuh terhadap putusan Mahkamah Agung RI yang menyatakan gugatan kasasi dari Junaidi, ditolak. Ditegaskan Mombang, pihaknya tidak akan pernah dan bisa memberikan lahan Yayasan Syech Zainal Abidin Harahap ke siapapun termasuk ke Junaidi.

Sebab peruntukannya sudah jelas untuk diwakafkan pemberi hibah ke Yayasan Zainal Abidin Harahap untuk kepentingan pertapakan masjid. Mombang sarankan ke pihak Junaidi maupun kuasa hukumnya untuk menempuh jalur hukum apabila tak puas terhadap putusan Mahkamah Agung RI yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

“Jalan (hukum) itulah yang terbaik sebagaimana saat pihak Yayasan (Syech Zainal Abidin Harahap) melakukan upaya banding saat kalah di tingkat Pengadilan (Negeri) Padangsidimpuan,” tuturnya.

Selanjutnya, sebelum adanya keputusan hukum, Camat dan Kepala Desa mengimbau agar pihak Junaidi dan Nurdin tidak melakukan aktivitas pemagaran pekarangan di Masjid Syech Zainal Abidin Harahap, demi menjaga suasana Kamtibmas yang kondusif sampai adanya putusan hukum yang tetap.

Sebagai informasi, konflik antara kedua belah pihak berawal saat sejumlah oknum yang mengaku pemilik sah atas lahan yang saat ini dikuasai Yayasan Syech Zainal Abidin Harahap, memasang kawat pagar yang diduga sebagai batas lahan. Akibat situasi itu, kedua belah pihak nyaris saja bentrok.