Kasi Humas Polsek Tanjung Batu OI Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

Reporter : Reza Fajri / Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Direktur CV Kagum Distributor Semen Baturaja, Alamsyah didampingi Penasehat Hukumnya,
Irsan Gusfrianto SH melaporkan, Aiptu DS ke Propam Polda Sumsel, atas dugaan penggelapan uang perusahaan hingga menyebabkan kerugian Rp 1,7 Miliar, Jumat (18/9/2020).

Dalam bukti laporan Nomor : STTLP / 115 / YAN 2.5 / IX / 2020 / YANDUAN, oknum tersebut dianggap melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 5 huruf (a) PP No 2 Tahun 2003 serta melanggar etika kelembagaan setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri, pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap No 14 Tahun 2011 tanggal 1 Oktober 2011 tentang kode etik profesi.

“Sebelumnya kita sudah melaporka oknum tersebut secara pidana umum. Oknum yang berkerja sebagai Kasi Humas Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir ini, hingga kami laporankan pidana umum pada Senin (14/9/2020) lalu, sampai sekarang tidak ada itikat baik. Karena klien kami dirugikan mencapai Miliaran, atas uang perusahaan yang digelapkannya, maka kami kembali melaporkan oknum tersebut secara kedinasan,” papar Penasehat Hukum Korban, Irsan kepada awak media.

Bagikan :

Pos terkait