Kasi Propam Polrestabes Palembang : Benar, Ada Lima Anggota Melanggar Kode Etik

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga melakukan pelanggaran kode etik, lima Anggota KSKP di ‘Sel’ tahanan Provost Polrestabes Palembang. Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Polrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasi Propam, Kompol Agustan, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (12/10/2022).

“Benar, ada lima anggota yang ditahan. Mereka melakukan pelanggaran kode etik Polri,” ungkap Kasi Propam, Kompol Agustan.

Lima orang tahanan yang kabur itu, tidak lain berinisial B, tersangka kasus pengeroyokan, W tahanan kasus narkoba, Y tahanan kasus pencurian, M tahanan kasus narkoba dan BG tahanan kasus pencurian dengan kekerasan.

“Semua tahanan titipan Polrestabes, tiga tersangka titipan, berkasnya tahap 2, satu dari Polrestabes dan Polsek SU I. Jumlah tahanan di sel tersebut berjumlah 13 orang,” tambah Kasat Reskrim Polrestabes, Kompol Tri Wahyudi.

Kasat Reskrim menjabarkan, dari lima tersangka yang kabur empat diantaranya sudah ditangkap kembali.

“Empat tersangka sudah kita tangkap lagi, tiga diantaranya ditangkap di Kepulauan Riau dan satu tersangka ditangkap di daerah OKI. Kini kami masih mengejar satu tersangka lainnya,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya
Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait