MATTANEWS.CO, PADANG SIDEMPUAN – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh oknum Pejabat Kementerian Agama (Kemenag) RI Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), kini memasuki babak baru. Pasalnya, berkas perkara kasus tersebut kini telah dilimpahkan oleh polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang Sidempuan.
NM, yang diduga menjadi korban dugaan KDRT yang dilakukan EG, ke awak media, pada Rabu (12/10/2022) membenarkan, bahwa pekan lalu, pihaknya telah terima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Padang Sidempuan.
“Pekan kemarin, penyidik Polres Padang Sidempuan memberikan SP2HP ke saya,” kata NM sembari menunjukkan SP2HP Nomor : B/507/X/2022/Reskrim tertanggal 7 Oktober 2022 yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Bambang Priyatno, kepada awak media.
Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap EG. Untuk diketahui, oknum pejabat Kemenag Tapsel ini merupakan suami korban NM.
Penyidik juga telah mengirim berkas perkara Nomor : BP/46/X/2022/Reskrim dengan pelapor NM dan terlapor EG tersebut ke Kejari Padang Sidempuan untuk dianalisa Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, EG dilaporkan istrinya, NM, ke Polres Padang Sidempuan atas dugaan tindak pidana KDRT.
“Ya, saya melaporkannya pada tanggal 29 Mei 2022 yang lalu,” kata NM yang merupakan warga Kecamatan Padang Sidempuan Selatan itu, Jumat (30/9/2022) yang lalu.
Laporan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi No.STTLP/B/192V/2022/SPKT/Polres Padang Sidimpuan/Polda Sumatera Utara yang diterima Kepala SPKT melalui Kanit I Aiptu Abdul Wahab.
Dalam STTLP itu disebutkan bahwa korban NM telah menerima perlakuan KDRT dari terlapor EG pada tanggal 29 Mei 2022 lalu sekira pukul 22.00 WIB. Atas perbuatannya, EG disangkakan Pasal 44 ayat 1 UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Senin (3/10/2022), Kasatreskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Bambang Priyatno kepada wartawan menyebut EG sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak ditahan karena ada jaminan.
Kamis (6/10/2022), Kakan Kemenag Tapsel Ihwan Nasution mengaku telah tiga kali memanggil dan menasehati EG untuk menengahi permasalahan ini.
Namun karena tidak ada titik terang, akhirnya NM melaporkan kasus tersebut ke Polres Padang Sidempuan. Iaebih memilih jalur hukum untuk menyelesaikan prahara rumah tangga tersebut.
Rabu (12/10/2022), NM kepada wartawan mengaku sudah dua kali menerima SP2HP dari Penyidik Polres Padang Sidempuan. Terakhir, berkas perkara sudah dilimpahkan untuk dianalisa Jaksa Penuntut Umum.
“Saya mohon ditangani secara adil menurut peraturan hukum yang berlaku,” kata ibu lima anak itu sembari menceritakan perlakuan kasar EG yang ia diamkan selama ini.
Sesekali mengusap air mata dan menyahuti putranya yang masih berusia 8 dan 4 tahun, NM meminta semua pihak adil dan jernih melihat persoalan ini.
“Saya hanya inginkan keadilan,” tegasnya yang saat ini untuk memenuhi kebutuhan keluarganya saat ini harus rela berjualan ke pasar dadakan di berbagai kecamatan.














