* Kali Ini Hakim Sempat Dibuat Bingung
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen PT Baturaja Multi Usaha (BMU), anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (BUMN), kembali digelar di PN Palembang, dengan agenda menghadirkan empat saksi, Senin (23/10/2023).
Kasus yang diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dan mengajarkan dua terdakwa untuk mendengarkan keterangan empat saksi di muka persidangan.
Seperti diketahui kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar, masih menjadi sorotan masyarakat.
Empat saksi yang diambil keterangan tidak lain, M Furqon, Manager Material PT Semen Baturaja periode tahun 2022, M Jamil, Direktur Pemasaran periode tahun 2017-2019, Direktur Keuangan 2019-2021 PT Semen Baturaja, Hendri Irawan Manuhutu, Direktur PT Baturaja Multi Usaha (BMU) periode tahun 2023 dan Saksi Pramaja Kusnadi.
Dihadapan hakim, M Furqon mengatakan, sepengetahuannya terjadi transaksi Rp 2 miliar dengan PT SSM.
“Saya tidak ada hutang piutang antara PT BMU dan PT SSM. Namun hutang piutang tersebut antara PT SSM dan terdakwa saja, tapi PT SSM melakukan penagihan kembali ke PT BMU sehingga terkuak lagi, saat itu saya sebagai tim internal audit,” ujarnya.
Furqon menambahkan, saat itu dirinya hanya bekerja saja, namun tidak didukung dokumen-dokumen.
“Ada data setoran dari sales dan kolektor, namun tidak disetorkan ke PT BMU. Jujur, saya tidak mengetahui ada aliran dana dari PT Semen Baturaja ke PT SB Corn sebesar Rp 400 juta. Saya juga tidak mengetahui ada aliran dana ke PT Gunung Madu yang bergerak dalam jual beli besi bekas sebesar Rp 630 juta dan seharusnya Komisaris mengetahui dan bertanggungjawab,” bebernya.
Sementara saksi M Jamil, yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran tahun 2017-2019, Direktur Keuangan tahun 2019-2021 mengatakan 99,6 persen saham PT BMU dari PT Semen Baturaja dan dibentuk pada tahun 2016 yang lalu, wilayah angkutan PT BMU adalah Lampung dan daerah wilayah yang mengelilingi pabrik, untuk wilayah dan harga sudah ditentukan sistemnya kita juga input melalui online.
“PT Sumber Semen Mandiri (SSM) merupakan Penyalur/Distributor, bentuk pertanggungjawaban terdakwa dengan menyerahkan satu buah sertifikat dan diserahkan pada tahun 2021, swap pinjaman dan hutang piutang tidak dibenarkan, saat saya menjabat direktur keuangan PT BMU sudah menjadi perusahaan distributor, ada 46 perusahaan yang bergabung menjadi Distributor termasuk PT SSM,” jelas saksi.
Mendengarkan keterangan saksi yang terkesan menutupi perkara ini, majelis hakim sempat kebingungan, karena dalam dakwaan jaksa, tidak memiliki data dan seperti ditutup-tutupi.
“Apa ini ada permainan tingkat tinggi karena dalam perkara ini terdakwa ini bertindak sebagai direktur, sedangkan dalam perkara ini bertindak sebagai pribadi karena hutang piutang tersebut diakui sebagai hutang piutang pribadi sedangkan ini merupakan Perusahaan Negara, karena Jaksa tidak lengkap mengirimkan data,” tegas hakim.
Sedangkan saksi Hendri Irawan Manuhutu menjabarkan, pada saat itu ada kerjasama KSO dan pembangunan gudang di Linggau, namun tidak mengetahui PT BMU bisa membangun gedung, melakukan jual beli besi bekas, dan mengerjakan pekerjaan pemerintah.
“Karena setahu saya PT BMU ini adalah perusahaan Pengangkutan, sampai saat ini saya tidak menemukan data yang akurat di kepemimpinan saya, untuk PT SSM sampai saat ini tidak melakukan pembayaran,” tegas Direktur PT BMU.
Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut, perbuatan kedua terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar lebih, serta bersekongkol untuk melakukan korupsi secara bersama-sam serta melakukan kegiatan usaha diluar yang sudah ada tanpa meminta izin dengan pihak PT Semen Baturaja selaku induk perusahaan.
Perkara ini sendiri bermula adanya indikasi penyimpangan, kemudian dari laporan internal, pihak PT Semen Baturaja yang minta dilakukan penyidikan terhadap penyimpangan tersebut dan melaporkan perbuatan tersebut ke Kejati Sumsel.
Sedangkan dalam sidang sebelumnya majelis hakim Potensi kerugian Keuangan negara mencapai Rp 12 miliar namun temuan dan dalam dakwaan Jaksa Penuntut kerugian hanya Rp 2,6 miliar, berdasarkan hutang BMU ke SSM saja, bahkan hakim menyatakan miris melihat perkara ini, karena ini menyangkut kerugian keuangan negara bukan kepentingan pribadi.














