Kasus Ilegal Logging Dilimpahkan ke Kejari Lahat

Penyerahan berkas P21 ke Kejari Lahat.

MATTANEWS.CO, LAHAT – Unit Pidsus sat Reskrim Polres Lahat menyerahkan tanggung jawab (tahap 2) tersangka RML, warga Ds Tanjung Payang Kabupaten Lahat dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Lahat. Ini dilakukan sehubungan dengan perkara tindak pidana terkait penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.

Sebagaimana dimaksud primer pasal 82 ayat (1) huruf c, subsider pasal 83 ayat (1) huruf b, lebih subsider pasal 84 ayat (1) UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan kawasan hutan Jo Pasal 37 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana kejadian tersebut berawal dari info masyarakat sehubungan adanya kegiatan Ilegal Loging di Desa Tanjung Raman Kec.Kota Agung Lahat pada akhir bulan Januari 2021.

Selanjutnya, Penyidik Unit pidsus lahat melakukan penangkapan dan mengamankan BB bersama-sama Polsek Kota Agung dan pihak kehutanan (KPH V semendo). Setelah melalui rangkaian penyidikan yang cukup, berkas perkara terhadap tersangka dinyatakan P-21 oleh kejaksaan Negeri Lahat berdasarakan No. B-810,/L.6.14/Ep.1/04/2021, tgl 12 April 2021. Selain Tersangka RML, juga BB yang diserahkan berupa 1 unit mesin Chain Saw dan Kayu yg berhasil ditebang oleh pelaku kepada Kejaksaan Negeri Lahat oleh penyidik unit Pidsus Sat Reskrim Polres lahat.

Bagikan :

Pos terkait