MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus konten masak rendang oleh “Willie Salim” masuk tahap gelar perkara setelah pihak penyidik Pidsus Polrestabes Palembang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Rian Gumay Law Firm selaku pelapor merasa tidak ada transparansi dalam proses penyelidikan, Palembang, Rabu (21/5/2025).
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ini diserahkan penyidik kepada pelapor advokat dari kantor hukum Rian Gumay Law Firm Palembang selanjutnya untuk dilakukan gelar perkara khusus.
Rian Gumay, S.H mengatakan laporan yang dibuat kantor hukum Rian Gumay Law Firm terkait gaduh konten masak rendang Willie Salim ditindaklanjuti serius oleh Polda Sumsel sejak dilaporkan pada 24 Maret 2025 lalu.
“Perkara laporan kami dilimpahkan Polda Sumsel ke Pidsus Polrestabes Palembang, tapi menurut kami tidak ada transparansi dari rekan rekan penyidik Pidsus Polrestabes Palembang,” kata Rian Gumay usai menghadiri gelar perkara khusus di Polda Sumsel, Rabu (21/5/2025).
Berdasarkan regulasi yang ada, kata Rian pihaknya menyampaikan kepada penyidik untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disampaikan pada 10 April 2025.
Barulah setelah itu penyidik mengeluarkan SP2HP kepada kami didalam SP2HP salah satunya diantaranya penyidik akan memanggil Willie Salim.
“Lalu kemudian keluar lagi surat SP2HP lanjutan yang isinya telah memanggil Willie Salim dan telah memeriksa ahli ITE dan ahli pidana serta ahli bahasa sehingga kami menurut keyakinan kami Willie Salim belum menginjak kakinya ke Palembang setelah dilaporkan,”tuturnya.
Atas dasar inilah, pelapor menyalurkan aduan ke Polda Sumsel agar perkara ini untuk dilakukan gelar perkara khusus sesuai dengan Perkap Nomor 6 tahun 2019 pasal 31 huruf b jo pasal 33.
“Akhirnya kami diundang oleh Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk menghadiri gelar perkara khusus hari ini. Dalam gelar perkara khusus kami sampaikan kepada penyidik idealnya dalam penyidikan perkara diundang pengawas eksternal Polri serta ahli ini wajib berdasarkan pasal 33 Perkap Nomor 6 tahun 2019,” bebernya.
Rian menambahkan, penyidik mengaku telah mengundang ahli namun tidak hadir dan sehingga penyidik akan mengulang lagi pemanggilannya.
Begitu juga terlapor tidak dihadirkan dalam gelar perkara sehingga percuma gelar perkara khusus ini dilakukan hanya meminta keterangan pelapor saja.
“Ada dua papar dalam gelar perkara hari ini paparan dari Kanit Pidsus dan paparan dari Kasat Reskrim saja mereka menyampaikan secara normatif saja dan kami pelapor menyampaikan keluh kesah saja,” tambahnya.
Status perkara ini masih dalam penyelidikan dan disesi gelar perkara.
“Nanti akan dilakukan pendalaman apakah akan ditingkatkan ke Penyidikan atau masih akan dilakukan pendalaman yang diarahkan Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dan kami meminta hasil gelar perkara kedua nanti jangan senyap dan harus disampaikan kepada kami,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pihak kepolisian tetap transparan kendati ada hal-hal yang tidak bisa dikemukakan ke khalayak publik agar tetap jadi fokus pihak kepolisian.
“Penyidik Polda Sumsel tetap memegang teguh prinsip transparansi namun ada hal-hal tertentu secara teknis penyidikan yang tidak bisa disampaikan agar proses penyidikan tidak terganggu,” tandasnya.














