MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus Lina Mukherjee masih berlanjut. Kasus telah dilaksanakan penelitian kembali terhadap berkas perkara dan hasil ekspose, maka berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dapat di P-21, Jumat (23/06/2023).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan berkas perkara atas nama
Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee Lengkap (P-21) melalui siaran pers dengan Nomor : PR- 07-/L.6.2/06/2023.
Setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap Berkas Perkara dan hasil ekspose pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023 kemarin.
Menurut Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti.
“Benar, Untuk perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee telah dinyatakan lengkap dan dapat di P-21 kan,” ungkapnya, Jumat 23 Juni 2023.
Saat dipertanyakan kelanjutan, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti mengatakan rencananya minggu depan akan dikirim.
“Kini sedang dikoordinasikan, mohon doanya, agar semua lancar,” tukasnya.