BERITA TERKINIInternasional

Kasus Pencurian Puluhan Juta di Tulungagung Terbongkar, Pelaku Diamankan Polisi

×

Kasus Pencurian Puluhan Juta di Tulungagung Terbongkar, Pelaku Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Jajaran Polsek Ngunut, Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang menimpa warga Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut. Aksi pencurian tersebut menyebabkan korban menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah, termasuk uang tunai dan perhiasan emas.

Kapolsek Ngunut Kompol Tri Nuartiko, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nanang Murdianto, dalam keterangan rilisnya, Minggu (1/2/2026) malam, menjelaskan bahwa laporan pencurian diterima pihak kepolisian pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Korban diketahui bernama Sri Mujianah (60), warga Desa Pulosari, yang melaporkan kehilangan sejumlah harta benda di dalam rumahnya. Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di kamar rumah korban.

“Korban kehilangan uang tunai sebesar Rp4 juta, dua kartu ATM, dua cincin emas, dan satu gelang emas yang sebelumnya disimpan di dalam tas warna biru,” jelas IPTU Nanang.

Berdasarkan keterangan korban, barang-barang tersebut terakhir kali dilihat masih lengkap pada Sabtu malam (24/1/2026). Namun keesokan harinya, saat hendak menggunakan perhiasan, korban mendapati seluruh barang tersebut telah raib tanpa jejak.

Tak berhenti di situ, korban juga mengecek saldo rekening Bank Mandiri Taspen miliknya yang semula sekitar Rp25 juta, namun tersisa hanya Rp66 ribu. Akibat kejadian tersebut, total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp35 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngunut bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa malam sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku di rumahnya yang berada di Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.

Pelaku berinisial Z (38), seorang laki-laki yang diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong, masuk melalui pintu samping dengan cara merusak pintu menggunakan bahu, lalu mengambil barang-barang milik korban tanpa izin.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu tas warna biru dan dua lembar surat perhiasan emas,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian, dan kini telah diamankan di Polsek Ngunut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Di akhir keterangannya, Kasi Humas Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak segan melaporkan setiap tindak pidana atau gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian, baik melalui Polsek terdekat maupun layanan kepolisian yang tersedia.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Segera laporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal,” pungkasnya.