BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Kasus Pengadaan Ikan Arwana di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2020, Kejari Kapuas Hulu Tetapkan Dua Tersangka

×

Kasus Pengadaan Ikan Arwana di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2020, Kejari Kapuas Hulu Tetapkan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu jumpa pers penetapan dua tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan ikan, Senin (18/9/ 2023) Foto: Bayu Hary Widodo.

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Dugaan kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Benih Ikan Arwana Tahun 2020 yang dilaksanakan pada Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu bergulir kembali.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni berinisial S dan IR.

Penahanan Tersangka “S” dan Tersangka I.R
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Paket Kegiatan Benih dan Calon Indukan Ikan Arwana pada Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2020 dilaksanakan pada Senin (18/9/2023)

“Kedua tersangka ini dilakukan penahanan
di Rutan kelas IIB Putussibau selama 20 (dua puluh) hari terhitung dari tanggal 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kapuas Hulu Bayu K Nugraha.

Disampaikan Kasi Intel, tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka dengan alasan
diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak atau
menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan yakni Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) yang berinisial “S” dan Tim Teknis Kegiatan yang berinisial IR,” tambahnya.

Lebih lanjut Bayu menyampaikan
Bahwa tersangka “S” dan tersangka “I.R” telah melakukan perbuatan melawan Hukum (PMH)
yang antara lain dengan turut serta dalam kegiatan pemasangan Chip dan menarik keuntungan dari
pemasangan Chip dan menyebabkan sejumlah ikan Arwana mati, tersangka “S” dan tersangka
“IR” melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan
beberapa perbuatan Melawan hukum lainnya.

“Yang kemudian menyebabkan kerugian negara
kurang lebih Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang sedang tim kami dalami
nilai tersebut,” jelas Bayu.

Seperti diketahui sambung Bayu, pada tahun 2020 Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu
melakukan kegiatan Pengadaan Benih Ikan Arwana dengan pagu anggaran sebesar
Rp1.105.975.00,- (satu milyar seratus lima juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang
dipecah beberapa paket pengadaan.

Dalam pelaksanaan pengadaan ini melibatkan kelompok pembudidaya ikan di wilayah Kapuas Hulu sebagai penerima Hibah,” ungkap Bayu.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal
18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa sering terjadi tindak pidana korupsi seperti yang dilakukan oleh tersangka “S” dan
tersangka “I.R” dengan modus operandi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh terdakwa dan tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sudah dapat disimpulkan masuk ke dalam ranah tindak Pidana Korupsi dalam hal melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain,” papar Bayu.

Dikatakan Bayu lagi, untuk kerugian negara yang ditemukan merupakan hasil penyelidikan tim Kejari Kapuas Hulu. Dirinya juga belum bisa menyimpulkan apakah ada tersangka berikutnya atau tidak, karena masih dalam pengembangan penyidikan.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Via saat hadir mendampingi kedua tersangka menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui apakah ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut. “Bisa saja nanti dari fakta di persidangan ada bukti – bukti dan keterangan saksi,” ucapnya.

Kemudian berkaitan dengan kapasitas IR yang sebagai staf teknis berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, dirinya juga belum bisa memberikan keterangan, namun akan terungkap setelah melalui proses persidangan. (*)