MATTANEWS.CO, PALEMBANG, – Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama (GPU) Sofhuan Yusfiansyah menyebut, pihaknya tidak bertanggungjawab atas kasus dugaan penganiayaan dan perusakan ribuan tanaman sawit produksi milik PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
Ia juga membantah jika oknum-oknum terduga pelaku perusakan dan penganiayaan karyawan PT SKB dilakukan oleh pihak PT GPU. Menurutnya, hal tersebut adalah fitnah yang dialamatkan ke PT GPU.
“Itu tidak benar apalagi oknum itu fitnah atas nama PT GPU. Silakan proses hukum,” kata Sofhuan, Sabtu (22/2/2025).
Menyikapi pernyataan ini, Kuasa Hukum PT SKB Haris Azhar mengatakan, kasus perusakan tanaman sawit produksi milik PT SKB sudah dilaporkan ke Polda Sumsel pada 6 Februari 2025, dengan nomor laporan LP/B/165/II/2025/SPKT/POLDA Sumsel, yang dicatat pada 6 Februari 2025 pukul 15.41 WIB, dan pada Rabu (19/2/2025), pihaknya telah menghadap ke penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel untuk memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan selaku pelapor.
Sementara kasus penganiayaan juga sudah dilaporkan pada 11 Februari 2025, dengan nomor laporan LP/B/189/II/2025/2025/POLDA Sumsel, pada Selasa (11/2/2025) sekira pukul 22.30 WIB.
“Tidak mungkin, tidak ada dukungan dari perusahaan. Karenanya, pimpinan perusahaannya harus bertanggung jawab dan diseret ke meja hijau,” pungkas Haris Azhar.