Kasus Robot Trading Net89, Polri Tetapkan 2 Tersangka DPO

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Polri masih memburu dua tersangka kasus Robot Trading Net89, AA dan LSH. Keduanya kini sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, keduanya sudah diajukan red notice ke Divisi Hubungan Internasional Polri.

“Dua tersangka masih DPO dan sudah diajukan red notice,” kata Azizah dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 8 orang tersangka. Tersangka berinisial DI, AW, dan FI masih dalam proses pemberkasan. Sementara tersangka ESI, RF, dan G masih dalam proses pemberkasan dalam satu berkas.

Setelah pemberkasan selesai, Polri akan melimpahkannya ke Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, kerugian 300 ribu member robot trading Net89 mencapai Rp 2 triliun. Bareskrim Polri telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait