Menjawab aksi massa ini, Gubernur Herman Deru melalui Kepala Dinas ESDM Hendriansyah mengakui bahwa selama ini kewenangan pembinaan dan pengawasan dalam aktivitas pertambangan ini sepenuhnya berada di tingkat pusat.
Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba menugaskan sejumlah Inspektur Tambang di seluruh daerah di Indonesia termasuk Sumsel. Para Inspektur Tambang ini hanya melapor kepada Gubernur Sumsel, namun dalam tugasnya bertanggung jawab ke pusat.
Oleh sebab itu, Hendriansyah mengatakan akan berkoordinasi dan kembali menyurati Kementerian.
“Apakah pemprov Sumsel bisa meminta perubahan kewenangan, bisa saja. Polanya (seperti apa) yang akan diterjemahkan seperti apa, mudah-mudahan pusat akan memahami,” jelasnya.
Sebab sebelum ini, dikatakannya bahwa Pemprov Sumsel sudah menyurati Kementerian ESDM terkait hal serupa yakni pendelegasian kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan tambang batubara pada 2020 silam, kendati belum mendapat respon sampai saat ini.
“Kita akan minta pendelegasian kewenangan atau seperti apa bahasanya nanti (segera diajukan). Kewenangan untuk membantu pembinaan dan pengawasan, (misalnya) jangan sampai Sumsel tidak tahu batu bara yang keluar berapa banyak,” tegas Hendriansyah.