HUKUM & KRIMINAL

Kawanan Pembobol ATM Berhasil Diringkus

×

Kawanan Pembobol ATM Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini

Reporter : Reza Fajri

PALEMBANG, Mattanews.co – Jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus ke empat pelaku pembobol mesin ATM Bank Mandiri di kantor cabang Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Insiden tersebut terjadi pada hari selasa (05/02/19) silam. Namun, akibat ingin mencoba kabur dari kejaran Polisi kedua pelaku pun akhirnya ditembak petugas.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Drs Supriadi MM didampingi Direktur Reserse kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani mengatakan, bahwa Keempat pelaku ini merupakan jaringan pembobol mesin ATM Bank Mandiri dan beraksi pada 5 Februari lalu. Pelaku saat beraksi ada delapan orang.

“Diketahui keempat pelaku, yakni Dariman, Alpian, Ali dan Yoshep. Keempat pelaku merupakan warga Kertapati, Palembang dan jaringan pembobol mesin ATM dan memiliki peran berbeda,” kata Supriadi.

Dikatakan Kabid Humas, Peran mereka berbeda-beda, bahkan ini terbilang sadis karena memakai senjata api rakitan saat beraksi. Tentunya pelaku tak segan melukai korban jika melawan, pelaku membobol mesin ATM setelah membekap karyawan Bank Mandiri sekitar Pukul 02.00 WIB. Untuk kerugianya mencapai sekitar Rp 120 juta.

“Mereka mengelas mesin ATM, ada yang memantau situasi, menyandra karyawan, sampai memetakan lokasi. Jadi sebelum beraksi sudah dipetakan. Selain keempat pelaku, polisi kini tengah memburu empat pelaku lainnya. Seluruhnya telah ditetapkan sebagai DPO dan sudah disebar di seluruh Polres,” tegas Supriadi saat press release di Mapolda Sumsel, Senin (01/04/2019).

Ditambahkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani mengatakan, pihaknya masih memburu pelaku lainnya merupakan ini jaringan. Adapun senjata api masih dicari dan didalami pihaknya, dari mana jaringan ini dapatkan, berbahaya.

“Mereka semua residivis, pengakuannya memang baru sekali beraksi, tapi masih kami dalami lagi. Nanti kalau semuanya sudah tertangkap baru jelas peran para pelaku ini apa, akibat perbuatannya untuk keempat Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan karena menyekap dan juga melukai korbannya,” pungkas Yustan.

Editor : Bang YF