MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kebijakan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Palembang menuai sorotan. Pasalnya, dalam syarat lamaran kerja yang diumumkan, pelamar diwajibkan menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dokumen pendukung.
Aturan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, mengingat NIB selama ini identik dengan izin usaha, bukan syarat administrasi bagi pelamar kerja.
Ketua Serikat Buruh Palembang, Darmawan menilai aturan tersebut kurang tepat dan berpotensi membebani para pencari kerja.
“Nagawur banget Pemadam Kebakaran ini masa NIB jadi point Penting untuk syarat masuk untuk masuk damkar,” ujarnya saat di konfirmasi, Rabu (17/9/2025).
Hermawan menegaskan, Surat Lamaran Kerja tersebut layaknya, sudah yang harus dengan undang undang saja ga perlu menambah nambah yang menyusahkan masyarakat.
“Cukup CV, Surat Lamaran Kerja, Certivikat keahlihan, Ijazah, KTP, itu saja sudah cukup sebenarnya untuk melamar pekerjaan,” tegas Hermawan.
Ia juga menyampaikan kebijakan NIB itu layaknya jika Pemadam Kebakaran itu mencari mitra kerja atau mau menggandeng mitra usaha.
“Layaknya jika Pemadam Kebakaran itu ingin mencari Mitra Kerja baru harus mengunakan NIB bukan masyarakat pelamar kerja mengunakan NIB,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah seharusnya membuat kebijakan yang mempermudah akses kerja, bukan menambah beban administratif yang tidak relevan.
“Kami khawatir ini menjadi preseden buruk. Kalau syaratnya tidak sesuai regulasi ketenagakerjaan, sebaiknya ditinjau ulang,” tambahnya.
Sementara itu, sejumlah pencari kerja di Palembang juga mengaku kebingungan dengan syarat tersebut. Mereka berharap ada klarifikasi resmi apakah NIB memang diperlukan atau ada kesalahan teknis dalam pengumuman.














