Kecamatan Kayuagung Gandeng JPN Kawal Lahan Plasma

Reporter : Rahmat

OKI, Mattanews.co – Mendorong terciptanya pembangunan plasma di Desa Tanjung Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pemerintah daerah melalui Kecamatan Kayuagung menggandeng Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaikan status lahan milik desa yang diperuntukkan sebagai lahan plasma sebagai mitra PT Gading Cempaka Graha.

Dalam penandatanganan komitmen lahan plasma yang ditenggarai terobosan pertama dalam penyelesaian lahan masyarakat, Camat Kayuagung Dedi Kurniawan mengatakan kesepakatan kepastian hukum terhadap hak masyarakat yang akan dipergunakan perusahaan.

“Dengan difasilitasi JPN, masalah lahan plasma yang selama ini berlangsung hingga puluhan tahun, sekarang dapat diselesaikan,” ujarnya di Ruang Rapat Wabup, Jumat (13/12/2019)

Dengan demikian, menurut Dedi, lahan desa yang akan dibangunkan kebun plasma sawit seluas 162 hektar di tahun 2020 mendatang memiliki kepastian status hukum terhadap hak dan kewajiban perusahaan terhadap pemilik lahan plasma tersebut,

Bagikan :

Pos terkait