Kedapatan Bawa Sabu dan Pil Ekstasi, Warga Desa Guruh Agung Lahat Ditangkap

 

Reporter : Agustoni

LAHAT, Mattanews.co – Ateng Harianto (47) warga Desa Guruh Agung Kecamatan Suka Merindu Kabupaten Lahat, diringkus Team Walet Polres Lahat, karena kedapatan membawa dua paket sabu dengan berat keseluruhan 5,70 gram, satu bal.plastik transparan dan lima butir pil ekstasi logo granat warna ungu, Selasa (04/02/2020).

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik, saat berada di Kecamatan Suka Merindu Kabupaten Lahat pada Minggu (02/02/2020) pukul 12.00 WIB. Tersangka yang merupakan pengedar ini tak dapat berkutik, saat petugas menemukan barang bukti sabu dan pil ekstasi.

“Awalnya kita mendapat info dari warga. Setelah ditindaklanjuti, ternyata benar. Tersangka ini salah satu pengedar narkoba di kampungnya. Dengan sejumlah barang bukti yang disimpan dalam tas, tersangka kita periksa. Kini kita masih kembangkan lebih jauh,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah didampingi Kasat Narkoba, AKP Bobby Eltarik, kepada wartawan online media ini.

Bagikan :

Pos terkait