MATTANEWS.CO,JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia. Meski demikian, proses penanganan dugaan perkara yang berkaitan dengan program strategis nasional tersebut dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) selaku penyidik. Surat tersebut berisi instruksi kepada seluruh Kejati agar menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang sebelumnya dilakukan di masing-masing wilayah hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut setelah masa inventarisasi dan pengumpulan data yang sebelumnya telah ditetapkan dinyatakan selesai.
“Surat Edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).
Anang menegaskan, penghentian kegiatan pengumpulan data tidak berarti proses hukum dihentikan. Seluruh informasi dan dokumen yang telah dihimpun dari berbagai daerah tetap akan menjadi bagian penting dalam tahapan penyidikan.
“Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegasnya.
Surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut dari instruksi sebelumnya yang memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah masing-masing.
Dengan berakhirnya tahap pengumpulan data di daerah, penanganan perkara kini memasuki fase lanjutan yang berfokus pada analisis hasil inventarisasi, pendalaman alat bukti, serta proses penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah Kejaksaan Agung ini sekaligus menegaskan bahwa penghentian aktivitas pengumpulan data di tingkat Kejati hanyalah penutupan satu tahapan proses, bukan penghentian penegakan hukum. Seluruh temuan yang telah dihimpun akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya secara profesional, transparan, dan akuntabel.














