MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi Iqbal, SH, didampingi Ketua Pemerhati Situasi Terkini (PST) Dian As, menyatakan akan terus mengawal proses persidangan perkara dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim dan ungkap bahwa terdakwa bukan aktor utama dalam perkara tersebut, Selasa (14/7/2026).
Saat diwawancarai usai sidang putusan Sela, Sandi mengatakan pihaknya menghormati putusan sela majelis hakim dan akan mengikuti jalannya persidangan hingga tahap pembuktian perkara.
“Kami akan terus mengawal perkara ini, sebagai penggiat anti korupsi, kami akan mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan. SIRA akan terus mengawal perkara ini,” ujarnya.
Sandi mengatakan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipelajarinya, terdapat penyebutan nama berinisial HM dan A yang dinilai perlu didalami lebih lanjut oleh penegak hukum.
“Dari BAP yang kami baca, ada nama HM dan A yang disebut. Kami berharap Jaksa Penuntut Umum dapat mengungkap fakta-fakta persidangan dan menindaklanjuti apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” urainya.
Sandi menjelaskan, bahwa SIRA bersama PST berencana akan mendatangi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta untuk mengawal penanganan perkara tersebu. Terkait substansi perkara, Rahmat menegaskan seorang penyelenggara negara tidak boleh terlibat dalam praktik pengaturan proyek pemerintah.
“Kalau memang ada penyalahgunaan wewenang, tentu itu tidak dapat dibenarkan. Penyelenggara negara tidak boleh bermain proyek karena bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai dugaan pelaku utama dalam perkara tersebut, Rahmat menyebut berdasarkan BAP yang dibacanya, pihak yang kini menjadi terdakwa bukanlah aktor utama.
“Dari BAP yang kami baca, kami melihat terdakwa bukan pelaku utama. Yang perlu diungkap adalah dugaan keterlibatan HM dan A dalam pengondisian proyek tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Sandi menjelaskan, bahwa inisial HM merupakan seorang anggota DPRD, sedangkan A merupakan seorang pengusaha atau kontraktor yang disebut berkaitan dengan proyek irigasi tersebut, dirinya berharap jaksa penuntut tetap profesional dan konsisten mengungkap seluruh fakta persidangan.
“Semoga dengan fakta-fakta yang ada Jaksa Penuntut dapat menyerat HM dan A ke persidangan, jika HM dan A jadi tersangka dalam perkara ini, kami akan memotong kambing sebagai bentuk rasa syukur,” tegasnya














