Reporter : Burhanuddin
ACEHTAMIANG,Mattanews.co- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh musnahkan barang bukti (BB) Narkotika dari 33 perkara periode bulan Agustus sampai Desember 2020 Kamis (03/12/2020).
Kepala Kejari Aceh Tamiang, melalui Kasi barang bukti dan barang rampasan, Teddy Lazuardi SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan keputusan yang ingkrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan yaitu, Narkotika jenis sabu-sabu seberat 293,461gram, narkotika jenis ganja seberat 8,23 gram dan narkotika jenis MDMA(Ekstasi) sebanyak 56 butir,”ucapnya.
Selain itu, juga dilakukan pemusnahan barang bukti handphone berbagai merek sebanyak 10 unit, 17 buah bong atau alat hisap shabu dan 1 buah timbangan digital.
“Selain itu, 1 buah speed boat bermesin yamaha 200PK dan minuman tuak atau sejenis miras sebanyak 4 drigen,”pungkasnya
Editor : Lintang