HUKUM & KRIMINAL

Kejari Batanghari Musnahkan Barang Bukti Kedua Kalinya Selama Tahun 2019

×

Kejari Batanghari Musnahkan Barang Bukti Kedua Kalinya Selama Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

Reporter : Dewan Richardi

Batanghari, Mattanews.co – Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Bulian kembali memusnahkan Barang Bukti (BB), yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) di tahun 2019, Selasa (10/12/2019).

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala pengadilan Negeri Batanghari, Kapolres Batanghari, Koramil Batanghari, Kalapas Muara Bulian, Kepala BPOM Jambi, Kepala BNNK Batanghari, Direktur RSUD Muara Bulian, Kepala Dinas Kesehatan Batanghari dan seluruh Jajaran Kejari Batanghari.

Kepala Kejari Batanghari Mia Banulita mengatakan, tahun 2019 ada dua kali pelaksanaan pemusnahan barang bukti, yang sudah Inkrah dari Pengadilan Negeri Batanghari.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Batanghari melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti, yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut di putus oleh Pengadilan Negeri Batanghari ditahun 2019. Kita sudah 2 kali melaksanakan pemusnahan pada bulan april 2019 dan hari ini,”

Mia juga menjelaskan ada beberapa barang bukti dari beberapa perkara yang dimusnahkan.

“Barang bukti yang kita musnahkan yaitu perkara pencurian, narkotika, asusila, Illegal Drilling dan penganiayaan,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu 15,61 gram, ganja kering 0,79 gram. Handphone dan bong.

Lalu, 1 unit motor modifikasi, 1 unit senjata api revolver rakitan, 2 unit peluru tajam, baju, celana dan celana dalam, parang panjang, obeng, kunci L dan besi.

Mia Banulita menambahkan ada barang bukti berupa minyak mentah 22.180 liter, yang pemusnahannya menunggu petunjuk dari pimpinan pusat.

“Ada barang bukti minyak mentah yang pemusnahannya perlu kehati-hatian, karena kalo tidak sesuai ketentuan maka akan berdampak pada lingkungan pencemaran pada masyarakat luas sehingga kita tunggu petunjuk pimpinan pusat,” katanya.

Editor : Nefri