Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

Kejari Kapuas Hulu Kembali Menetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Terminal Bunut Hilir

×

Kejari Kapuas Hulu Kembali Menetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Terminal Bunut Hilir

Sebarkan artikel ini
Kejari Kapuas Hulu Kembali Menetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Terminal Bunut Hilir
Tersangka LS kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir digiring ke mobil untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Putussibau. (Mattanews.co/Bayu)

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kejakasaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu kembali menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi penimbunan dan pembangunan Terminal Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (7/2/2022).

Dikatakan Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, tersangka yang baru ditetapkan berinisial LS. Dimana, LS merupakan Direktur pelaksana kegiatan pada pembangunan Terminal Bunut Hilir.

“Dirinya turut serta dimintai pertanggungjawaban, karena pada prakteknya dilapangan LS menyerahkan pekerjaan tersebut kepada S, yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Adi.

“Setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi, LS ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Adi, Kejari Kapuas Hulu langsung melakukan penahanan terhadap LS selama 20 hari kedepan. Terhitung sejak 7 Febuari 2022 hingga 26 Febuari 2022 di Rutan Kelas II B Putussibau.

Kendati demikian, Adi mengutarakan, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu akan terus mendalami keterangan dari saksi lainnya. Terkait akankah ada tersangka lainnya dalam kasus pembangunan Terminal Bunut Hilir.

“Dimana kami sedang mendalami keterangan saksi-saksi. Sehingga, tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru,” terang Adi.

Kemudian, Adi melanjutkan tersangka atas nama S dan LS akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Pontianak, untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu.

Diketahui, dalam dugaan korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 316.742.294,68 yang berasal dari APBD Kapuas Hulu, tahun anggaran 2018.

Sementara itu, para tersangka akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.