Kejari Kapuas Hulu Menangkap “DI” atas Kasus Korupsi Terminal Bunut Hilir

Kejari Kapuas Hulu Menangkap "DI" atas Kasus Korupsi Terminal Kedamin

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Tim Tabur Kejati Kalbar dibackup Polres Kapuas Hulu kembali menangkap tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembangunan atau penimbunan Terminal Bunut Hilir.

Tersangka berinisial “DI” ditangkap di daerah Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), sekitar pukul 16.00 WIB, Sabtu (2/4/2022).

Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto mengungkapkan, sebelumnya terhadap “DI” telah dilakukan pemanggilan secara patut sebagai tersangka. Namun, tidak pernah diindahkan.

“Bahkan pada saat keberadaannya telah diketahui oleh tim Tabur Kejari Kapuas Hulu, tersangka masih tidak kooperatif dan berupaya melarikan diri. Sehingga, perlu dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Adi.

Adi menerangkan, “DI” disangkakan oleh Jaksa Penyidik Kejari Kapuas Hulu, melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana, diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.

“DI bersama S (yang sudah terlebih dahulu dihadapkan ke persidangan), merupakan pelaksana lapangan kegiatan Pembangunan atau Penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun anggaran 2018. Sehingga dirinya yang turut serta akan dimintai pertanggungjawabannya di depan persidangan,” terang Adi.

Karena perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp316.742.294,68. Saat ini, “DI” akan diserahkan kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau.

“Sebelum dipindahkan ke Rutan Pontianak untuk menyusul ke terdakwa yakni S, LS dan G yang saat ini telah menghadapi persidangan di PN Tipikor Pontianak,” tutup Adi.

Bacaan Lainnya
Pilihan Pembaca :  Cucu Dianiaya Tetangga, Nenek Lapor Polisi

Pos terkait