Ungkap Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Betung Tempino Jambi
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejari Muba, kembali melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan beberapa berkas dirumah mantan pegawai BPN Muba, dengan inisial AM, guna kepentingan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus, untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung – Tempino Jambi Tahun 2024.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muba, bergerak melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan pegawai BPN Muba dengan inisial AM, yang berada di Perumahan Pelita jalan Pipa Reja kecamatan Kemuning kota Palembang, dipimpin langsung oleh Roy Riady selalu Kajari Muba, Senin (24/2/2025).
“Dalam operasi penggeledahan dan penyitaan ini sendiri, dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi, memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024,” ungkap Roy.
Roy menambahkan Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Penyidikan Nomor : PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025 dan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Nomor 7/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palembang.
“Adapun barang-barang yang berhasil disita dalam penggeledahan ini terdiri dari 1 buah laptop, 1 buah handphone android, 1 buah flasdisk 4 Gb warna hitam merah, serta dokumen pendukung terkait proses pengungkapan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024,” ungkapnya.
Sebelumnya Tim Pidsus Kejari Muba, melakukan penggeledahan terhadap kantor PT.Sentosa Karunia Bahagia (SKB) yang berada di Jalan Dr.M.Isa, diduga milik pengusaha ternama di kota Palembang, pada Rabu 19 Februari 2025.
Penggeledahan tersebut dilakukan, rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi pemalsuan surat ganti rugi lahan proyek jalan tol Betung-Jambi (Tempino) yang dikuasai oleh mafia tanah di Kabupaten Musi Banyuasin.