BERITA TERKINIHEADLINE

Kejari Musi Rawas Resmi Limpahkan Berkas Perkara Penerbitan Izin Perkebunan ke PN Palembang

×

Kejari Musi Rawas Resmi Limpahkan Berkas Perkara Penerbitan Izin Perkebunan ke PN Palembang

Sebarkan artikel ini

Jerat Riduan Mukti Mantan Gubernur Bengkulu dan Bupati Musi Rawas

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Berkas perkara Riduan Mukti CS resmi dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dalam perkara dugaan korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Musi Rawas sebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61 miliar lebih, Kamis (5/6/2025).

Adapun ke lima tersangka tersebut diantaranya, Riduan Mukti yang merupakan Mantan Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Musi Rawas, Efendi Suryono Direktur PT. DAM tahun 2010, Saiful Ibna selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 – 2013, Amrullah selaku Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 dan Bachtiar selaku Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.

Berkas perkara tersebut dilimpahkan langsung oleh Imam Murtadlo selaku Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas, didampingi oleh Al-Hakim selaku Kasubsi Penuntutan, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dan diterima langsung oleh Yamin selaku Panmud PN Palembang.

Usai melimpahkan berkas perkara lima tersangka tersebut, Kasi Pidsus mengatakan, bahwa Kejari Musi Rawas hari ini telah limpahkan lima berkas tersangka ke PN Palembang, dan kini pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang saja.

“Benar hari ini kami dari Kejari Musi Rawas bersama dengan Kejati Sumsel, resmi limpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dugaan korupsi Sektor Sumber Daya Alam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin Perkebunan Kelapa Sawit yang menjerat lima orang tersangka,” terang Imam.

Imam juga menjelaskan, terkait perkara yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu dan juga mantan Bupati Musi Rawas CS tersebut, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61 miliar lebih.

“Dalam perkara ini berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut, untuk kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut berkisar Rp 61 miliar,” Ungkap Imam Murtadlo yang juga mantan Kasi Pidsus Kejari Pali.