MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Ilir menetapkan dua tersangka atas perkara tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Ogan Ilir, Marthen Tandi mengatakan, dua tersangka tersebut terlibat korupsi pekerjaan peningkatan jalan ruas Rantau Alai-Simpang Kilip.
“Ini proyek tahun anggaran 2019 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir,” kata Marthen kepada wartawan, Selasa (2/11/2021) malam.
Dijelaskannya, proyek peningkatan jalan tersebut bersumber dari APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp4,9 miliar.
“Diduga pekerjaan proyek peningkatan jalan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi yang tertera di kontrak,” ungkapnya.
Akibat tindak perkara korupsi ini, lanjutnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
Adapun dua orang yang ditetapkan tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek berinisial SB. Serta kuasa direktur dari perusahaan pelaksana proyek berinisial ZN.
“Kedua tersangka mulai malam ini ditahan di Rutan Klas I Palembang selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.