MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu Oku) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) laksanakan penghentian penuntutan atau Restorative Justice (RJ), atas perkara penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tersangka Tri Septiyono, Kamis (20/6/2024).
Dalam siaran tertulisnya, menurut Kasipidum Kejari OKU, Oktriadi Kurniawan SH mengatakan, Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Tri Septiyono tersebut dilakukan tersangka terhadap korban Suwanti dan Danu An Naafi pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024, di Kios Handphone (HP) FE.
“Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) menerima SPDP dari Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu pada tanggal 16 April 2024 dan Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada tanggal 03 Juni 2024, sedangkan untuk pelaksanaan tahap II dilaksanakan di Kejari OKU pada 05 Juni 2024 yang lalu,” urai Kasipidum.
Menurut Oktriadi dengan adanya upaya perdamaian yang di fasilitasi oleh Jaksa Fasilitator dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ulu, Kepala Seksi Pidana Umum, Penyidik Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, Korban dan Keluarga, Tersangka dan Keluarga, Kepala Dusun Gotong Royong, Kepala Dusun Wanarata I serta tokoh Masyarakat Desa Batu Raden.
“Dengan adanya upaya perdamaian tersebut disepakati Korban dengan tulus dan Ikhlas memaafkan tersangka dan memohon kepada Jaksa Fasilitator untuk tidak melanjutkan perkara ini ke Pengadilan,” terangnya.
Dengan kesepahaman perdamaian tersebut Kepala Kejaksaan Negeri OKU, telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (RJ-35) dan setelah menunggu proses administrasi, akan mengeluarkan tersangka dari tahanan dan menyerahkan tersangka Tri Septiyono kepada pihak Keluarga.
“Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) merupakan Implementasi dari Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” terangnya.
Pada dasarnya sesuai dalam Pasal 5 ayat (1) dalam hal terpenuhi syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta tindak pidana dilakukan dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan selanjutnya kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000
Sedangkan dalam Pasal 5 ayat (6) yaitu telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengganti biaya yang ditimbulkan dari tindak pidana,
telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan Masyarakat merespon positif. Restorative Justice (RJ) mengedepankan pemulihan hak-hak korban dan mengedepankan sisi Humanis APH dalam menegakkan hukum.














