Kejari Palembang Tetapkan 1 Tersangka Penyalahgunaan Uang Kas Rp 5,2 Miliar di Bank BNI

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Selain tetapkan dua orang tersangka Debitur Bank BSB, Tim Pidsus Kejari Palembang juga resmi tetapkan satu orang tersangka dan langsung melakukan penahanan, tersangka dengan inisial WA yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang, dengan modus mentransferkan uang ke beberapa rekening tanpa ada setoran uang (fisik) pada tahun 2024.

Tersangka WA menjabat sebagai Senior Frontliner yang ditugaskan sebagai Supervisor Teller Kantor Cabang Bank BNI Palembang yang tidak mempunyai hak untuk melakukan Transaksi tersebut

Kasi Pidsus Ario Apriyanto mengatakan, usai melakukan serangkaian tindakan penyidikan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang telah menetapkan WA sebagai Tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Tersangka WA telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan menyalahgunakan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang dengan cara mentransferkan uang ke beberapa rekening tanpa ada setoran uang (fisik) pada tahun 2024, atas perbuatan tersangka kerugian yang dialami oleh Kantor Bank BNI Cabang Palembang adalah sebesar Rp 5,2 miliar lebih,” urai Kasi Pidsus Kejari Palembang.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait