MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, menetapkan dua tersangka, kasus dugaan korupsi dana Komite Sekolah dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022, Kamis (20/07/2023).
Kejari Palembang melalui Kasi Intel, Fandie Hasibuan SH MH, membenarkan telah menetapkan dua tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Dua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, selama 20 hari kedepan,” ujar Kasi Intel.
Fandie juga mengatakan, kedua tersangka tersebut tidak lain, SL, Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA N 19 Tahun 2021-2022 dan AR, Mantan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang.
“Awalnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti, bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut, sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” terangnya.
Dalam penyidikan perkara ini berpotensi menyebabkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 358 juta.