Kejari Prabumulih Resmi Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Bawaslu


oleh
Penulis: Indra Hadi
Editor: Chitet

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejari Prabumulih resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar, tahun anggaran 2017-2018, yang menjerat tiga tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (2/2/2023).

Ke tiga tersangka komisioner Bawaslu aktif yang terjerat kasus dugaan korupsi tersebut diantaranya Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana.

Tim Jaksa dari Kejari Prabumulih menyerahkan berkas perkara ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dan diterima langsung oleh Panitera Muda Tipikor.

Sementara Juru bicara (Jubir) PN Palembang Sahlan Efendi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih, yang menjerat tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tersebut.

“Iya benar hari ini kami menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu dari Kejari Prabumulih. Untuk selanjutnya, Ketua PN Palembang nanti akan memeriksa dan menentukan perangkat sidang dan segera menetapkan jadwal persidangan nya,” terangnya.

Sebelumnya, dari hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, bahwa jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1,8 miliar lebih.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :