Kejari Prabumulih Resmi Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Bawaslu

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejari Prabumulih resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar, tahun anggaran 2017-2018, yang menjerat tiga tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (2/2/2023).

Ke tiga tersangka komisioner Bawaslu aktif yang terjerat kasus dugaan korupsi tersebut diantaranya Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana.

Tim Jaksa dari Kejari Prabumulih menyerahkan berkas perkara ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dan diterima langsung oleh Panitera Muda Tipikor.

Sementara Juru bicara (Jubir) PN Palembang Sahlan Efendi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih, yang menjerat tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tersebut.

“Iya benar hari ini kami menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu dari Kejari Prabumulih. Untuk selanjutnya, Ketua PN Palembang nanti akan memeriksa dan menentukan perangkat sidang dan segera menetapkan jadwal persidangan nya,” terangnya.

Bagikan :

Pos terkait