Example 728x250
HEADLINE

Kejari PSP akan Bawa Hasil Temuan Dugaan Kejanggalan ADK ke Kejati Sumut

×

Kejari PSP akan Bawa Hasil Temuan Dugaan Kejanggalan ADK ke Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan (PSP) dalam waktu dekat, akan membawa hasil temuan terkait laporan dugaan kejanggalan mekanisme pelaksanaan proyek yang bersumber dari alokasi dana kelurahan (ADK) tahun anggaran (TA) 2020 yang dipihak ketigakan di “Kota Salak” ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

“Hasil temuan didapat, usai tim menangani laporan (dugaan kejanggalan pelaksanaan ADK) selama sepekan belakangan,” terang Kasi Intel Kejari PSP, Sonang Simanjuntak, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus, Yuni Hariaman, SH, MH, ke awak media, Selasa (26/10/2021).

Kasi Pidsus menegaskan, pihaknya berjanji akan serius, transparan, serta profesional dalam mengusut dugaan kejanggalan pelaksanaan proyek ADK di Kota PSP. Ditanya awak media terkait adanya dugaan intervensi dari beberapa oknum terkait pengusutan kasus itu, Kasi Pidsus menegaskan bahwa, pihaknya akan bersikap independen dalam menangani setiap laporan masyarakat.

“Intinya kita tetap bersikap independen dalam tegakkan hukum. Dan terkait persoalan penegakan hukum dalam kasus apapun, tidak ada pihak yang bisa mengintervensinya,” terang Kasi Intel.

Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) PSP, Hendry Silitonga, SH, MH, membenarkan bahwa, tim saat ini sedang bekerja mengumpulkan hasil temuan terhadap laporan dugaan kejanggalan pelaksanaan ADK. Kajari juga membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat, untuk melapor ke Kejari PSP, apabila menemukan penyimpangan pelaksanaan ADK TA 2020.

“Kejari PSP tidak gentar menangani kasus ADK, karena hukum merupakan panglima tertinggi. Semua sama di mata hukum. Dan Kejari PSP, telah berkoordinasi dengan Aspidsus Kejati Sumut dalam menangani laporan terkait ADK tersebut,” tegas Kajari.

Kajari juga mohon masyarakat bersabar dan meminta doanya, agar semua terang benderang. Apapun hasil ataupun perkembangan terkait laporan dugaan kejanggalan pelaksanaan ADK, pasti akan dipublikasikan ke masyarakat.

Sebelumnya, pada Senin (6/9/2021), DPD JPKP melaporkan Walikota PSP, Camat, dan seluruh Lurah ke Kejari setempat, terkait proyek yang bersumber dari ADK TA 2020 yang dipihak ketigakan. Dengan kedepankan azas praduga tak bersalah, DPD JPKP meminta agar Kejari PSP memanggil semua pihak yang terlibat pada pelaksanaan proyek ADK yang dipihak ketigakan itu.

Adapun yang mendasari JPKP melaporkan Walikota, Camat, dan seluruh Lurah, karena ada dugaan para pihak-pihak itu menjadikan Perwal No.36/2019 sebagai dasar untuk “melegalkan” proyek ADK dipihak ketigakan. Menurut JPKP, Perwal No.36/2019 sangat bertentangan dengan Permendagri No.130/2018 yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan ADK agar diswakelolakan.

JPKP mengurai, konsep dasar ADK harusnya melibatkan peran serta masyarakat. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan kegiatan. Bukan malah dipihak ketigakan seperti di Kota PSP. Berdasar data yang diperoleh JPKP, ADK TA 2020 dialokasikan di 5 kecamatan di Kota PSP yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tambahan.

Adapun realisasinya yakni, Kecamatan PSP Utara Rp6.079.757.700. Kecamatan PSP Selatan Rp4.161.800.000. Kecamatan PSP Tenggara Rp760.000.000. Kecamatan PSP Batunadua Rp760.683.000. Dan Kecamatan Hutaimbaru Rp1.905.950.000.

JPKP juga meminta, agar Kejari mengusut dugaan atau isu yang berkembang di kalangan masyarakat, terkait indikasi Lurah se-Kota PSP dikumpulkan dalam satu ruangan dan diduga terkesan mereka dipaksa untuk membuat pernyataan dengan konsep yang sama yakni, tidak sanggup melaksanakan kegiatan fisik atau proyek ADK.

Kemudian, JPKP juga meminta Kejari Padangsidimpuan mengusut isu atau dugaan yang berkembang di masyarakat bahwa, untuk ‘mendapatkan’ proyek yang bersumber dari ADK di PSP, pihak rekanan harus memberi ‘upeti’ (fee proyek) dengan jumlah bervariasi mulai dari 15 hingga 22 persen dari Pagu proyek.