MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri Tulungagung, Provinsi Jawa Timur menggelar pemusnahan barang bukti (BB) ratusan ribu pil dobel L dan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya (Narkoba) dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor setempat, Kamis (14/11/2024).
“Total dari 42 perkara yang sudah diputus, BB pil dobel L yang telah kami musnahkan ada 635.361 butir,” kata Kajari Tulungagung, Tri Sutrisno, S.H., M.H., dihadapan awak media.
“Selain itu ada sabu-sabu seberat 345,302 gram, dari 89 perkara. Berupa ganja seberat 244,28 gram dari satu perkara. Sedangkan BB yang dimusnahkan untuk obat-obatan psikotropika jenis Alganax, sebanyak 315 butir dari 1 perkara,” imbuhnya.
Tri menambahkan kegiatan pemusnahan BB yang telah inkrah ini berasal dari perkara yang ditangani sepanjang 2023 dan 2024.
“Hari ini, kami telah melaksanakan pemusnahan BB berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tambahnya.