Example 728x250 Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARATNI DAN POLRI

Toko Subur Union Mamuju Diduga Lakukan Pungutan Penggunaan Transaksi Via Qris Terhadap Konsumen

×

Toko Subur Union Mamuju Diduga Lakukan Pungutan Penggunaan Transaksi Via Qris Terhadap Konsumen

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,SULBAR – Salah satu usaha ritel di Mamuju, Sulawesi Barat, Toko Subur Union, diduga melakukan pungutan diluar yang melanggar peraturan Bank Indonesia (BI) dalam penggunaan dan pemanfaatan transaksi melalui,
Quick Response Code Indonesian Standard (Qris).

Hal ini kemudian dikeluhkan konsumen yang hendak menggunakan transaksi merchandise di Toko Subur Union, sebab pihak penyedia pembayaran Qris justru menerapkan penggunaan Qris diluar yang telah ditetapkan BI.

Kepada laman ini, Suryanti mengeluhkan penggunaan pembayaran Qris di Toko Subur Union di Jalan Wahab Azasi, Mamuju, sebab Ia merasa dirugikan oleh pihak pengelola toko, dimana penggunaan Qris hanya bisa digunakan kala belanjaan di atas100 ribu rupiah.

“Bahkan kami juga dikenai tambahan 1 persen terhadap pembayaran menggunakan Qris, yang tentu sudah melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh BI” keluh Suryanti, Selasa (3/12/2024).

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Umar, sebab dirinya pernah dua kali menanyakan system pembayaran Qris di Toko Subur Union di Jalan Wahab Azasi, kepada kariawan toko tersebut di sana soal metode pembayaran Qris.

“Nah kedua kariawan memberikan jawaban sama, bahwa penggunaan Qris hanya bisa dilakukan ketika belanja100 ribu rupiah ke atas dan dikenai tambahan biaya Rp.1 persen” ungkap Umar.

Lanjut Umar, tentu pengenaan biaya tambahan dan syarat penggunaan Qris hanya saat belanja 100 ribu rupiah keatas, nyata melanggar peraturan BI, sebab dalam beberapa kesempatan sosialisasi pembayaran non tunai oleh BI, setahunya BI melarang keras pemilik Merchandise Qris memungut tambahan biaya.

“Dan juga tidak ada Batasan terendah penggunaan transaksi non tunai melalui Qris, kenapa justru Toko Subur Union menerapkan itu, dengan aturannya sendiri” beber Umar.

Olehnya Ia mendesak BI wilayah Sulawesi Barat (Sulbar) untuk memberikan Tindakan tegas pada Toko Subur Union, atas aturan yang melanggar peraturan BI dalam pemanfaatan dan penggunaan Qris.

“Karena apa yang dilakukan oleh Toko Subur Union, justru tidak membantu BI dan pemerintah dalam pemberlakukan transaksi non tunai, karena justru Toko Subur Union ambil keuntungan seperti pungutan liar” pungkas Umar.

Untuk memastikan kejadian yang dikeluhkan dua konsumen diatas, wartawan media ini mendatangi Toko Subur Union di Jalan Abd Wahab Azasi, benar saja, dari kariawan yang namanya tidak dituliskan, membenarkan kalau transaksi non tunai menggunakan Qris harus belanja 100 ribu rupiah ke atas dan dapat tambahan 1 persen.

“Ia pak, bisa pakai Qris tapi nanti belanja dengan nilai mulai 100 ribu rupiah dan ada tambahan 1 persen” terang kariawan yang tidak kami tulis namanya.