Kejari Tulungagung Pasang Alat Pengawas Elektronik pada Tersangka Kasus Keterangan Palsu

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, memasang Alat Pengawas Elektronik (APE) pada seorang tersangka dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Alat tersebut dipasang di kaki sebelah kanan tersangka berinisial S (53), seorang perempuan asal Desa Siyotobagus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

“Iya, pada hari Senin, 19 Februari 2024, petugas dari Kejari Tulungagung memasang APE kepada tersangka berinisial S (53) setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan penahanan kota terhadap yang bersangkutan,” ucap Kajari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Ahmad Muchlis, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Amri Rahmanto Sayekti, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (20/2/2024).

Amri menambahkan, pemasangan APE dilakukan setelah JPU menetapkan penahanan kota terhadap tersangka S. APE tersebut berfungsi untuk memantau keberadaan tersangka S selama 24 jam.

“APE itu dilengkapi dengan GPS, sehingga keberadaan tersangka S tidak dapat keluar dari wilayah Kabupaten Tulungagung,” tambahnya.

Bagikan :

Pos terkait