MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, memasang Alat Pengawas Elektronik (APE) pada seorang tersangka dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Alat tersebut dipasang di kaki sebelah kanan tersangka berinisial S (53), seorang perempuan asal Desa Siyotobagus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
“Iya, pada hari Senin, 19 Februari 2024, petugas dari Kejari Tulungagung memasang APE kepada tersangka berinisial S (53) setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan penahanan kota terhadap yang bersangkutan,” ucap Kajari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Ahmad Muchlis, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Amri Rahmanto Sayekti, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (20/2/2024).
Amri menambahkan, pemasangan APE dilakukan setelah JPU menetapkan penahanan kota terhadap tersangka S. APE tersebut berfungsi untuk memantau keberadaan tersangka S selama 24 jam.
“APE itu dilengkapi dengan GPS, sehingga keberadaan tersangka S tidak dapat keluar dari wilayah Kabupaten Tulungagung,” tambahnya.
Amri menjelaskan, perkara ini bermula saat tersangka S (53), wanita asal Desa Siyotobagus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, menjadi saksi dalam perceraian antara anaknya dengan menantunya pada Oktober 2023 lalu.
“Wanita itu (S) memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat menjadi saksi dalam persidangan cerai tersebut. Keterangan yang diberikan oleh S di hadapan hakim tidak sesuai dengan kenyataan,” terangnya.
“Karena S memberikan keterangan palsu, akhirnya dia dijerat dengan pasal 242 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambahnya.
Amri menjelaskan bahwa perkara tersangka S sebelumnya telah ditangani oleh Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jawa Timur. Akhirnya, dari penyidik Satreskrim Polres Tulungagung melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Senin (19/2/2024) kemarin.
“Setelah dilakukan proses tahap 2, JPU memutuskan tidak melakukan penahanan kota terhadap tersangka S karena dianggap kooperatif,” ujarnya.
“Hal itu dilakukan atas pertimbangan subyektif JPU, bahwa tersangka sudah tidak muda lagi,” sambungnya.
“Selain itu, tersangka juga membayar uang jaminan sebesar 5 juta rupiah. Uang tersebut telah kami titipkan ke rekening penitipan Kejaksaan,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Amri menjelaskan bahwa APE ini akan memantau keberadaan tersangka S selama 24 jam. Alat ini akan memudahkan petugas Kejari untuk mengetahui jika wanita tersebut meninggalkan wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Jika S keluar dari wilayah Tulungagung atau merusak APE yang dipasang di kakinya, kami akan melakukan upaya paksa. Perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri agar bisa secepatnya disidangkan,” urainya. (Ferry Kaligis)














