MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Resor Tulungagung Polda Jawa Timur berkaitan perkara penjualan minuman keras (Miras) di Kafe Sumo yang menyeret SM (59).
Diketahui Kafe Sumo tersebut beralamat di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.
Saat dijumpai, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung Ahmad Muchlis, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Amri Rahmanto Sayekti mengatakan sejumlah barang bukti yang diterima sudah dilakukan verifikasi pada Rabu (7/6/2023) kemarin untuk diserahkan pada hari ini.
“Hari ini proses Tahap II atas nama tersangka pemilik kafe sumo berinisial SM (59), jadi perkara dinyatakan P21 lengkap,” ucap Mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kampar Riau itu, Kamis (8/6/2023).
“Kami periksa mengenai perbuatan yang dilakukan tersangka dan saya lihat barang bukti juga sudah diserahkan berupa 11 botol minuman beralkohol iceland,” imbuhnya.
Mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Belawan Sumatera Utara menambahkan dalam proses Tahap II ini berjalan dengan aman, lancar, dan tanpa ada gangguan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti, sambung Amri, dilakukan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung.
“JPU telah menerima tanggung jawab tersangka berikut barang bukti berupa 11 botol minuman beralkohol iceland,” tambahnya.
Lebih lanjut Amri menjelaskan pihaknya membeberkan kronologis kejadian sehingga menyeret SM (59) sebagai tersangka dalam perkara penjualan minuman beralkohol.
“Jadi, dia itu (Tersangka) beli dari seseorang yang datang ke warungnya atau kafe yang namanya berinisial Pak A,” terangnya.
“Pak A datang ke situ (Kafe Sumo) menawarkan, tapi ga jelas A datang ke kafe saya, dan A saya tanya rumahnya mana ga tahu, bukannya si tersangka ini mendatangi A tapi justru A yang datang,” sambungnya.
“Jadi, dia (Tersangka) beli seharga Rp. 115.000,- per botolnya terus dijual lagi seharga Rp. 160.000,- per botolnya, meraup keuntungan untuk per botolnya itu Rp. 45.000,-. Nah, penjualan itu tidak laku habis begitulah, jadi bertahap jarak kurang lebih 20 hari baru dia itu membeli lagi,” katanya menambahkan.
Menurut Amri, dari hasil verifikasi terhadap barang bukti minuman keras jenis gilbeys dan iceland menurut laboratorium kriminal kadar alkohol ada yang 22 persen ada 11 persen.
“Kadar alkohol miras gilbeys dan iceland itu 22 persen dan 11 persen, jadi tidak ada yang kadar 40 persen,” ujarnya.
Pada saat disinggung oleh awak media terkait tidak tercantum untuk tambahan pasal 64 tidak ada di dalam berkas, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung menjawab secara tegas.
“Untuk pasal 64 ini karena di dalam berkasnya itu ketika saat ditangkap dia hanya sekali melakukannya. Tadi saya tanyakan, saya kembangkan juga pada saat itu selang beberapa hari kurang lebih 4 hari dia itu menjual karena pesanan dari seseorang yang mengaku mau ulang tahun kalau dia enggak ada ulang tahun dia enggak akan memesankan jadi diberkas itu yang sudah ada tidak ada pasal 64 nya,” jelasnya.
“Karena kejadian itu, dan pada hari itu juga kan tidak menjual kepada beberapa orang lagi dia menjual pada room nomor 11 kebetulan pada saat ditangkap pertama, berkas di tahap 1 belum mencantumkan 64 karena berkas sudah jadi karena penangkapan kedua itu beberapa hari setelah 28 Maret ada seseorang minta ijin minta minuman seperti itu,” imbuhnya.
“Jadi di berkas itu tidak ada pasal 64, jadi seperti itu. Kalau memang perbuatan kejadian berulang-ulang nanti di dalam pembuktian saja karena akan menghadirkan saksi saksi pada saat di persidangan nanti,” katanya menambahkan.
Lebih dalam Amri memaparkan pihaknya dalam hal ini JPU itu dalam mendakwakan sesuatu berdasarkan pasal tercantum dalam berkas.
“Karena itulah hasil dari penyidikan jadi apa yang tercantum di berkas itulah yang dituangkan dalam dakwaan,” paparnya.
“Kira-kira setelah Tahap II diterima, biasanya secepatnya segera dilimpahkan ke pengadilan, karena kami tidak mau lama-lama, paling nanti merapikan dakwaan supaya tidak salah sesuai identitas dakwaan bisa runut dan jelas lengkap jadi tidak ada ruang esepsi setelah kami rasa fix dan yakin baru dilimpahkan ke pengadilan. Insya Allah bulan ini,” sambungnya.
“Untuk tersangkanya pemilik cafe sumo berinisial SM (59) ketika Tahap II tadi terhadap tersangka memang tidak dilakukan penahanan dikarenakan memang dari segi ancaman hukuman sesuai pasal yang tercantum dalam berkas tidak memungkinkan untuk dilakukan untuk penahanan, dan diperbolehkan pulang, tapi dengan catatan harus kooperatif,” pungkasnya.