Tersangka AR terjerat Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Sulbar Tetapkan Dirut PT Sulbar Malaqbi Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal
Pos terkait
Tim Epiyardi-Ekos, Tunjukan Kesolidanya Dengan Kunjungi Pasar, Tanpa Didampingi Calon
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
APSB Kritik KPU Kota Lubuk Linggau Soal Siaran Debat Pilkada 2024
Laka Lantas di Tulungagung, Bus Kontra Truk, 1 Orang Penumpang Alami Luka Ringan
Sule Janji Kunjungi Pemalang Dua Kali Sebulan Jika MasBoy Menang
Visi-Misi Paslon Nomor 03 MATAHATI, Fokus Insfratruktur dan Pemulihan Program Sosial
Tak Hadirkan Wartawan dalam Debat Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Mateng Tuai Sorotan