Repporter : Oldie
PRABUMULIH, Mattanews.co – Jumlah Narapidana atau napi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Prabumulih meningkat tajam, saat ini jumlah tahanan di Rutan tersebut mencapai 400 orang lebih. Jika kondisi tersebut terus dibiarkan Rutan semakin mengalami over kapasitas.
Untuk mengatasi permasalahan itu, Rutan Kelas II B Prabumulih memindahkan sebanyak 32 napi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) lain. Para napi yang dipindahkan itu didominasi oleh kasus narkoba, sedangkan sisanya adalah kasus pidana umum.
“Total ada 32 napi yang kita pindahkan, 14 napi dipindahkan ke Lapas Serong Banyuasin dan 18 napi ke Lapas Matamerah,” ungkap Karutan Prabumulih Reza Mediansyah Purnama, Jumat (9/11/208).
Reza menambahkan, selain untuk mengatasi over kapasitas. Pemindahan itu juga salah satu upaya untuk mencegah dan meminimalisir lingkungan di Rutan Kelas II Prabumulih tetap aman dan kondusif.
“Karena mereka yang dipindahkan itu, adalah napi yang menjalani masa hukuman diatas lima tahun. Kita takut nanti mereka mempengaruhi napi yang ada disini, dengan upaya ini diharapkan napi yang lain tidak terkontaminasi atau terpengaruh,” jelas pria empat orang anak ini.
Informasi yang diperoleh, saat ini jumlah napi di Rutan Kelas II Prabumulih mencapai 439 orang. Mereka kebanyakan tersandung kasus narkoba, mulai dari pemakai, kurir hingga bandar.
Sementara itu seperti diketahui, Rutan Kelas II Prabumulih merupakan salah satu dari sekian banyak rutan dan lapas di Sumatera Selatan (Sumsel) yang mengalami kelebihan kapasitas. Tidak hanya itu, sebagian besar penghuni rutan dan lapas di Sumsel didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba.
Editor : Anang