[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, KUALA KAPUAS – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Indonesia, kerap menjadi konsumsi publik, baik disebarkan melalui media sosial (medsos), media online hingga siaran televisi.
Ternyata banyaknya kasus tersebut, mempengaruhi perilaku negatif manusia. Bahkan kehadiran gawai tersebut, juga sangat dominan menjadi salah satu penyebab terhadap kekerasan ibu dan anak.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kapuas Dusi, melalui Kasi Pemantapan Lembaga Layanan Anak P3AP2KB Kabupaten Kapuas Rasyidi.
Banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut, membuat P3AP2KB berupaya maksimal untuk menimalisir kasus kekerasan di Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan mendapat kekerasan. Mulai dari kekerasan fisik, fisikis, kekerasan seksual dan penelantaran,” katanya di ruang kerjanya, Rabu (27/1/2021).
Kasi Pemantapan Lembaga Layanan Anak ini juga menuturkan, penyebab dari kekerasan anak tersebut adalah semakin majunya teknologi.
Termasuk penggunaan gawai yang bebas peredarannya dan tidak terkendalikan, di bursa pasar bidang elektronik di dalam negeri ini.
“Kurang terkontrolnya kepada anak-anak dan minim sosialisasi atas dampak terburuk dari keberadaan gawai tersebut. Selain itu, lemahnya pengawasan serta pendampingan terhadap anak-anak dari masing-masing orangtuanya,” katanya.
Menyikapi persoalan tersebut, Dinas P3AP2KB Kabupaten Kapuas,akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Dengan harapannya, unit ini dalam penanganan kasus kekerasan anak maupun perempuan bisa lebih cepat,tepat dan terpusat serta terencana.
“Semoga terbentuknya UPTD PPA ini bisa memudahkan Dinas P3AP2KB Kabupaten Kapuas, dalam melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap anak bisa lebih cepat dan terencana,” ujarnya.
Rosydi menambahkan, bagi pelaku terhadap kekerasan anak yang dilakukan berulang-ulang, akan diterapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 70, yaitu tentang pelaksanaan kebiri kimia.
Dengan diberlakukan aturan tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat membuat pelaku merasa ketakutan dan sekaligus memberikan efek jera terhadap para pelaku kekerasan tersebut.
Sedangkan untuk kasus kekerasan yang ditangani dan pendampingan kasus oleh Dinas P3AP2KB Kabupaten Kapuas, di antaranya ada 11 kasus pada tahun 2019 dan 12 kasus di tahun 2020.
“Upaya yang kami lakukan terhadap kasus-kasus tersebut, adalah dengan melakukan pendampingan, bisa dengan mendatangkan tenaga pisikolog tergantung dengan masalah yang dilakukannya,” katanya. (*)














