Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Pemain Narkoba

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Angga

MATTANEWS.CO, KUALA KAPUAS – Satuan Reskrim Narkoba Polres Kapuas berhasil meringkus salah satu pemain narkoba jenis sabu di Jalan Anjir Kalampan Desa Mangkahai,
Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. Dengan barang bukti sabu seberat 0,26 gram, YW (53) digelandang petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut, Jumat (15/1/2021).

“Awalnya kita menerima informasi kalau tersangka merupakan salah satu pemain narkoba. Ketika ditindaklanjuti, ternyata benar. Tersangka kita tangkap saat melintasi lokasi, berikut barang bukti sabu, Handphone, satu lembar kertas alumunium foil, satu unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand warna hitam Nopol KH 5559 AT tanpa STNK, satu lembar celana jeans pendek warna biru merk ALLOES,” jelas Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba, Iptu Subandi.

Dikatakan Kasat Narkoba, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagikan :

Pos terkait