MATTANEWS.CO, MALANG – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berencana menjadikan TPA Supit Urang Regional, hal ini sebagai upaya dalam pengembangan konsep Waste to Energy (WTE) atau pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Hal tersebut sebagai langkah yang telah disiapkan oleh DLH Kota Malang yaitu TPA Supit Urang menjadi TPA Regional sebagai sarana menampung sampah dari tiga wilayah di Malang Raya meliputi Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Kendati demikian, bukan perkara mudah TPA Supit Urang juga masih memiliki kendala terutama kurangnya target mengahasilkan sampah pada setiap harinya, sedangkan untuk mengolah sampah menjadi energi listrik dibutuhkan target produksi di TPA Supit Urang yang awalnya minimal 1000 ton/harinya, menurut surat terbaru dari KLH minimal 2000 ton/hari.
Kondisi tersebut menjadi tantangan saat ini bagi DLH Kota Malang, Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Drs. Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, M.AP mengungkapkan bahwa untuk Kota Malang rata-rata menghasilkan timbulan sampah 700an ton/harinya sedangkan yang masuk ke TPA sekitar 500 ton/harinya.
“Ya setiap harinya Kota Malang menghasilkan sampah yang masuk ke TPA Supiturang sekitar 500 ton, sedangkan Kabupaten Malang dari timbulan sampah 1.200 ton namun hanya 400 ton yang masuk ke TPA Kepanjen, sedangkan Kota Batu menghasilkan 200 ton perhari,” ungkapnya, Selasa (15/9/2025).
Oleh sebab itu, salah satu langkah awal dalam memenuhi kebutuhan Waste to Energi (WTE) tersebut, DLH Kota Malang akan menggunakan metode Landfiill Mining.
“Jadi metode Landfiill Mining ini adalah suatu metode memanfaatkan kembali sampah lama agar bisa diolah menjadi energi listrik,” tuturnya.
Menurutnya, dengan cara tersebut diharapkan menjadi solusi sementara kekurangan sampah segar untuk WTE.
Terlebih, DLH Kota Malang juga rencana akan mendapatkan dukungan dari World Bank melalui Projek LSDP dari Kemendagri. Dengan demikian upaya tersebut diharapkan mampu memperpanjang usia TPA sekaligus mendorong
“Proyek ini memungkinkan sampah akan diolah menjadi RDF, yaitu bahan bakar alternatif yang diproses dari sampah non-organik yang mudah terbakar, dan memungkinkan dapat digunakan sebagai bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU),” pungkasnya. (ADV)














