MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) terhadap 3 anggota DPRD OKU dan Kepala Dinas PUPR OKU, dalam perkara suap fee dana proyek Pokir anggota DPRD OKU, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan beberapa orang saksi, Selasa (16/9/2025).
Dimana dalam perkara ini, menjerat tiga anggota DPRD OKU dan Kadis PUPR OKU, adapun ke empat tetdakwa tersebut diantaranya, terdakwa Nopriansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III, M Fahrudin selaku ketua Komisi III, dan Umi Hartati selaku ketua Komisi II DPRD OKU.
Sidang dketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK RI, menghadirkan beberapa saksi.
Saat diwawancarai saat break sidang menjelang Magrib, Dr Juli Hartono Yakub SH MH yang merupakan penasehat hukum terdakwa Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU mengatakan, bahwa Dinas PUPR OKU, khususnya untuk kliennya.dalam perkara ini hanya menjalankan perintah disini, tidak ada niat dan inisiatif dari terdakwa untuk menaikkan dan usulan-usulan untuk menaikkan anggaran, Terutama Anggaran anggaran yang ada di PUPR OKU.
“Semua sudah terbukti dari sidang sidang sebelumnya, bahwa saksi saksi mengatakan tidak ada usulan-usulan untuk menaikkan anggaran di PUPR OKU, Nah disini PUPR hanya menampung saja, begitu sudah selesai urusannya disini maka PUPR hanya menjalankan saja, maka disini PUPR menjalankan seluruh apa yang sudah disepakati baik itu dari anggota legislatif maupun Eksekutif, sehingga kepala dinas PUPR terlibat disini, namun dalam perkara ini klien kami bukan otak pelakunya disini, seperti itu,” urainya.
Juli juga mengatakan, tadi dari sidang sidang terungkap, dan sudah jelas bahwa saksi-saksi mengatakan, tidak ada usulan seperti itu begitupun saksi Setiawan dan terdakwa Nopriansyah juga tidak pernah hadir dalam rapat rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), maupun rapat banggar, kerana klien kami bukan tim TAPD seperti itu,” terangnya.
Pak Nopriansyah ini hanya mendapatkan perintah, berawal pada saat itu dia disuruh untuk menujuh ke hotel Zuri, dan itu perintah dari PJ Bupati OKU pada saat itu , untuk menemui pihak sebelah.
“Nah untuk konteks pembicaraan di hotel zuri di situ, pak Nopriansyah disini posisinya pasif tidak ada membicarakan Fee proyek Pokir DPRD OKU, maupun membicarakan dana dana lainnya,” ungkapnya.
Disini kami tidak mengatakan bahwa klien kita disini tu adalah otak dari pada pelakunya, tetapi klien kita disini menjalankan apa yang sudah menjadi kesepakatan sebelumnya.
“Karena klau tidak dijalankan oleh Kadus PUPR disini, maka apa yang sudah disepakati tidak bisa akan berjalan, dan itu sudah dijelaskan oleh saksi saksi sebelumnya,” ungkapnya.
Saat disinggung siapa yang harus bertanggungjawab dan harus menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi permintaan Fee Proyek Pokir, dirinya enggan menyebut nama dan sosok yang semestinya duduk di kursi pesakitan.
“Saya enggan mengatakan demikian, tadi juga sudah terungkap dalam persidangan, dan sangat jelas nama-nama siapa saja yang harus bertanggungjawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini, kami juga mendorong KPK untuk bersikap netral dan tetap tegak lurus,” tutup Juli.














