Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Kementrian Agama memutuskan tidak memberangkatkan Calon Jemaah Haji 2020. Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Virus Corona (Covid-19) masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
“Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020 atau tahun 1441 Hijriah,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui Kanal YouTube, Selasa (2/6/2020).
“Tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” jelas Fachrul.
Fachrul menyampaikan keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya pemerintah Arab Saudi hingga saat ini masih belum membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi Virus Corona (Covid-19).
Fachrul menyebut, pemerintah tidak punya cukup waktu untuk persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah haji karena pandemi Virus Corona (Covid-19) masih melanda Arab Saudi dan Indonesia.
Fachrul menyatakan, pemerintah telah berupaya maksimal. Namun keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020 ini harus diambil meski pahit.

Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tetapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.
“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia,” tegas Fachrul.
Editor : Poppy Setiawan














