Kemudian strategi lainnya dapat diterapkan dengan merealisasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pemberian Bansos atau jaring pengaman sosial, mempercepat pencairan insentif tenaga kesehatan di daerah terkait penanganan pandemi Covid-19, serta mempercepat pembayaran atas tagihan belanja pengadaan barang/jasa kepada pihak ketiga mengenai hasil pekerjaan yang hampir dirampungkan.
Lebih lanjut, Fatoni mengimbuhkan, strategi percepatan realisasi APBD dapat dilakukan dengan menyelesaikan kewajiban pembayaran bunga atas pinjaman daerah atau pinjaman PEN sesuai dengan kesepakatan. Upaya lainnya, yakni merealisasikan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana transfer lainnya, serta menyelesaikan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi maupun bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Di samping itu, daerah juga dapat mendorong percepatan serapan APBD melalui realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD. Diharapkan langkah ini dapat mendorong daerah melakukan penyerapan anggaran lebih maksimal,” pungkasnya.(*)