Kemendikbudristek Berkomitmen Ajak Publik dalam Penyusunan RUU Sisdiknas

“Narasi dan opini yang marak beredar di masyarakat saat ini atas RUU Sisdiknas yaitu tunjangan profesi guru dihilangkan. Sejatinya, di dalam RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek hendak mendorong perbaikan taraf hidup guru ASN melalui Undang-Undang ASN maupun taraf hidup guru swasta lewat penyelarasan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kami telah berkoordinasi intens selama beberapa bulan terakhir dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB,” disampaikan Mendikbudristek di Jakarta, Rabu (14/9/2022) kemarin.

Jika tetap menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini, kata Nadiem, maka banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan yang layak. “Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama, di mana disebutkan bahwa tunjangan profesi didapatkan setelah sertifikasi, maka mereka akan menunggu lama, bahkan sampai pensiun,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Majelis Pimpinan Pusat ICMI, Arif Satria menyampaikan apresiasi atas upaya Pemerintah menghadirkan regulasi yang mendorong inovasi pada sektor pendidikan. Kehadiran Mendikbudristek dalam FDP dan Uji Publik RUU Sisdiknas yang diselenggarakan ICMI menunjukkan keterbukaan dan wujud ajakan kolaborasi bersama atas penyempurnaan RUU Sisdiknas.

Bagikan :

Pos terkait