MATTANEWS.CO, MERANGIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi penguatan dan pengembangan produk unggulan daerah Kabupaten Merangin terkait Indikasi Geografis Kopi Robusta Merangin serta potensi pendaftaran Indikasi Geografis Kayu Manis Merangin, Selasa (19/05/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Jangkat, Kabupaten Merangin, tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin, Daryanto, unsur pemerintah daerah, kelompok tani, serta Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam mendorong optimalisasi perlindungan kekayaan intelektual melalui skema Indikasi Geografis. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga reputasi produk lokal, meningkatkan nilai tambah ekonomi, serta memperkuat daya saing produk unggulan daerah.
Dalam kegiatan tersebut, pembahasan difokuskan pada perkembangan Kopi Robusta Merangin yang telah memperoleh sertifikat Indikasi Geografis sebagai salah satu produk unggulan daerah.
Kopi Robusta Merangin dinilai memiliki karakteristik khas yang dipengaruhi kondisi geografis wilayah Merangin, khususnya kawasan Jangkat. Sertifikasi Indikasi Geografis tersebut menjadi bentuk pengakuan atas kualitas produk sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap identitas dan reputasinya.
Selain membahas kopi robusta, kegiatan tersebut juga menyoroti potensi Kayu Manis Merangin untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis. Komoditas tersebut dinilai memiliki karakteristik, aroma, dan kualitas khas yang dipengaruhi faktor geografis daerah setempat sehingga memiliki potensi ekonomi yang cukup besar.
Daryanto menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen mendukung pengembangan komoditas unggulan melalui pembinaan kelompok tani, peningkatan kualitas produksi, serta penguatan promosi dan pemasaran agar produk daerah mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Dalam pertemuan itu juga dibahas pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, kelompok tani, dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis Kayu Manis Merangin.
Sejumlah tahapan yang perlu diperkuat di antaranya pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kayu Manis Merangin, identifikasi potensi produk, inventarisasi data, hingga penyusunan dokumen deskripsi sebagai syarat pengajuan Indikasi Geografis.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berharap perlindungan Indikasi Geografis dapat menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan nilai ekonomi produk, memberikan kepastian hukum, membuka peluang pemasaran yang lebih luas, serta memperkuat daya saing produk unggulan Merangin di tingkat regional maupun nasional.















