Kemenkumham Sumsel Dorong Perekonomian Daerah Melalui Kekayaan Intelektual Komunal

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati menekankan pentingnya upaya pelestarian budaya melalui Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Hal ini menghindari adanya klaim dari pihak asing terhadap budaya yang dimiliki Indonesia.

“Kita tidak ingin kekayaan budaya Indonesia diakui oleh negara lain sehingga upaya pencatatan KIK ini merupakan langkah defensif dan pelindungan keanekaragaman budaya dan hayati dari ancaman eksploitasi serta pengakuan negara lain,” ujar Ika dalam sambutannya ketika membuka kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual, Selasa (14/5), di Hotel Novotel Palembang.

Dipaparkan Ika, terjadinya klaim yang dilakukan negara lain tersebut, merupakan potret pelindungan hukum kekayaan intelektual komunal yang dihasilkan masyarakat tradisional secara turun temurun belum memiliki kekuatan hukum yang kuat dan maksimal. Untuk itu, dibutuhkan kerja sama dan peran aktif dari pemerintah daerah untuk melengkapi inventarisasi KIK di wilayah masing-masing agar diperoleh perlindungannya.

Bagikan :

Pos terkait