Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kemenkumham Sumsel Lakukan Pendampingan Pendaftaran Nanas Prabumulih Sebagai Indikasi Geografis

×

Kemenkumham Sumsel Lakukan Pendampingan Pendaftaran Nanas Prabumulih Sebagai Indikasi Geografis

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati melakukan pendampingan pendaftaran Nanas Prabumulih sebagai Indikasi Geografis Kota Prabumulih. Kegiatan dilaksanakan di Lantai 7, Ruang Rapat Inspektorat Daerah, Kompleks Pemerintah Kota Prabumulih, Selasa (22/10).

Dalam sambutannya, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Prabumulih H. Matnur Latif, S.T, M.Si menyampaikan bahwa upaya Pemerintah Kota Prabumulih untuk mendaftaran Nanas Prabumulih sebagai Indikasi Geografis telah melalui proses yang panjang. Matnur menyampaikan bahwa hasil di lapangan menunjukkan bahwa struktur tanah dan wilayah geografis di Prabumulih memiliki karakteristik tertentu yang membedakan rasanya dengan daerah lain sehingga layak untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumsel yang senantiasa telah memberikan dukungan dan pendampingan Kota Prabumulih dalam mendaftarkan Nanas sebagai Indikasi Geografis.

“Kami berharap pendaftaran Nanas sebagai indikasi geografis ini akan meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Prabumulih,” ujarnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan apresiasi atas semangat yang luar biasa dari Pemerintah Kota Prabumulih beserta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Nanas Prabumulih yang telah memiliki komitmen untuk mendaftaran ikon Kota Prabumulih, yaitu Nanas sebagai Indikasi Geografis. Dalam arahan singkatnya, Ika menyampaikan bahwa Indikasi Geografis dilindungi selama reputasi, kualitas dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada.

“Tahapan pendaftaran Nanas Prabumulih sebagai indikasi setelah pengajuan permohonan ini, masih terdapat tahapan pemeriksaan formalitas, pengumuman/publikasi, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat. Nantinya hal tersebut akan diperiksa oleh Tim Ahli Indikasi Geografis dari DJKI,” ungkapnya.

Oleh karena itu Ika mengingatkan, Balitbangda Prabumulih beserta MPIG perlu mempersiapkan hal tersebut sebaik mungkin.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan secara simbolis Bukti Permohonan Pendaftatan Indikasi Geografis Nanas Prabumulih Nomor E- IG.05.2024.000049 dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati kepada Ketua MPIG Nanas Prabumulih. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual M. Ferdi Pebriadi, Ketua MPIG Nanas Prabumulih Agus Jali beserta pengurus/anggota, Perwakilan dari Dinas Pertanian, serta Perangkat Daerah lainnya.(*)