Adapun survei yang diverifikasi adalah survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), yang saat ini telah berganti nama menjadi Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Antikorupsi (SPAK), yang merupakan salah satu poin penilaian penting dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Survei ini merupakan salah satu komponen penting dalam penilaian WBK. Kita harus bisa mempertanggungjawabkan hasilnya. Survei harus dilakukan dengan real dan sesuai dengan realita karena ketika Tim Penilai Nasional juga akan melakukan wawancara kepada pengisi survei yang dalam hal ini adalah penerima layanan melalui wawancara online, sistem acak lewat telepon, maupun melalui media sosial yang dimiliki Lapas Lubuklinggau,” jelas Ika.
Selain itu, mantan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Bengkulu ini juga memberikan penguatan integritas ke seluruh jajaran petugas Lapas Lubuklinggau.