Reporter : Rahmat
OKI, Mattanews.co – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diminta mengkaji kembali pemakaian cairan disinfektan sebagai cara membersihkan virus corona terbaru (Covid-19), seperti yang selama ini telah dilakukan secara masif oleh Gugus Tugas, dan instansi pemerintah maupun swasta di sejumlah titik yang berpotensi virus tersebut cenderung menempel.
Informasi disinfektan maupun disinfectant chambers (bilik disinfektan) menggelontor bagai banjir bandang. Fakta dan fiksi bercampur jadi satu menjadi konsumsi berbagai kalangan. Alhasil, penyemprotan disinfektan tiba-tiba menjadi favorit sebagai cara yang dianggap mudah untuk melumpuhkan keberadaan virus. Tanpa didapati standar baku secara ilmiah yang dianggap aman bagi.
“Semakin semarak ketika ahli kimia dadakan muncul di permukaan. Dengan bersemangat mereka mencampur sejumlah larutan kimiawi untuk menciptakan masterpiece bernama disinfektan,” kata Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kabupaten OKI Harry Putra, di Kayuagung, Selasa (31/03/2020).
Lebih jauh lagi, Harry mengutip pernyataan Ketua Tim Pakar Gugus Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa penggunaan disinfectant chambers (bilik disinfektan) untuk menyemprotkan disinfektan langsung ke tubuh manusia tidak direkomendasikan.
Penggunaan disinfektan dengan ruang, chamber, atau penyemprotan secara langsung ke tubuh manusia tidak direkomendasikan karena berbahaya bagi kulit, mulut, dan mata, dapat menimbulkan iritasi.
“Tim pakar gugus tugas sendiri, secara jelas memerintahkan untuk meninjau kembali penyemprotan yang menimbulkan iritasi pada kulit, mulut, dan mata,” jelasnya.
Dalam pernyataan selanjutnya, ia menyebut sejumlah cara pencegahan penularan virus corona yang aman adalah, sering mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir, menghindari menyentuh area wajah dengan tangan kotor, langsung mandi ketika sampai di rumah, mencuci pakaian dengan sabun, menyemprotkan cairan disinfektan hipoklorit ke pakaian saat menyetrika, serta menjaga jarak minimal satu meter dengan saat berinteraksi langsung dengan orang lain
Mengabaikan pemakaian disinfektan ini, menurut Harry sama saja seperti membiarkan munculnya penyakit baru ditengah publik. Ia mengungkapkan, sejauh ini, ia belum menemukan literasi pembuatan dan penggunaan disinfektan yang dikeluarkan Gugus Tugas penanganan COVID-19,
“Padahal, secara hirarki, semua kegiatan gugus tugas daerah harus mengikuti protokol yang telah ditentukan oleh gugus tugas pusat untuk diikuti sebagai standar penanganan bencana. Jika tidak mampu mengikuti, paling tidak jangan dilanggar dong,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Gugus Tugas Kabupaten OKI, Listiadi Martin justru memilih bungkam ketimbang memberikan pernyataan. Permohonan pertanyaan awak media melalui obrolan singkat Whatsapp hanya dibaca tanpa keterangan apapun.
Sikap ini sangat disayangkan. Sekretaris dengan posisi strategis, apalagi status Kabupaten OKI tanggap darurat seperti sekarang ini, semestinya lebih responsif, bukan malah tak mengindahkan awak media yang berusaha keras memberikan sejumlah informasi kepada publik terkait beberapa isu seputar Covid-19.
Dengan demikian, rasanya sudah pantas oknum tersebut diganti dengan sosok yang lebih memahami pentingnya pemenuhan informasi ditengah tanggap darurat seperti sekarang.
Editor : Anang















